Kasus Vina Cirebon

Wapres K.H. Ma’ruf Amin Sebut Kapolri Listyo Sigit Akan Lanjutkan Penanganan Kasus Vina Cirebon

Pegi ditangkap polisi dengan tuduhan pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita alias Vina dan Rizky Rudiana alias Eky di Cirebon pada tahun 2016.

Penulis: Disa Aryandi | Editor: Teddy Malaka

POSBELITUNG.CO - Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk lebih teliti dalam menangani kelanjutan kasus Pegi.

Dalam beberapa bulan terakhir, kasus hukum yang melibatkan Pegi Setiawan alias Pegi menjadi perhatian masyarakat.

Pegi ditangkap polisi dengan tuduhan pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita alias Vina dan Rizky Rudiana alias Eky di Cirebon pada tahun 2016.

Namun, pada Senin (08/07/2024), putusan praperadilan menyatakan bahwa Pegi bebas dari tuduhan tersebut.

"Saya hanya menyimak apa yang disebut oleh Pak Kapolri, (Kasus) itu akan berlanjut. Saya tidak tahu berlanjutnya seperti apa. Artinya, prosesnya akan dilanjutkan, nggak tahu seperti apa," kata Wapres di Kabupaten Bogor, Selasa (09/07/2024).

Wapres memastikan bahwa dirinya mendukung keberlanjutan proses hukum jika memang masih ada aspek yang belum tuntas, terutama dalam menemukan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Bahwa ada tiga orang yang dicari itu, DPO, kalau betul itu ada, ya dilanjutkan saja. Kalau ternyata yang Pegi itu bukan orangnya, ya dicari, dilanjutkan saja," terangnya.

Namun, sambung Wapres, ini menunjukkan bahwa pihak Polda kurang teliti dalam menangani kasus Pegi Setiawan sehingga kasusnya bisa dibatalkan oleh putusan prapengadilan.

Untuk itu, ia berharap, hal serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.

"Saya kira kita harapkan ke depan tidak terjadi lagi. Jadi kalau menangkap, betul-betul firm (pasti) dan memang buktinya cukup," tegas Wapres.

Sebelumnya diberitakan bahwa Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan dari Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.

Meski sudah dibebaskan karena statusnya sebagai tersangka dibatalkan oleh Pengadilan, Pegi Setiawan bisa saja kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Demikian diungkapkan oleh Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara (Binus) Ahmad Sofian.

Menurutnya penyidik Polda Jawa Barat bisa saja kembali menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Asalkan kata Sofian penyidik mesti memiliki alat bukti baru guna menjerat Pegi sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon. Hal itu pun disebutnya berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.

Halaman
12
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved