Kasus Vina Cirebon

Wapres K.H. Ma’ruf Amin Sebut Kapolri Listyo Sigit Akan Lanjutkan Penanganan Kasus Vina Cirebon

Pegi ditangkap polisi dengan tuduhan pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita alias Vina dan Rizky Rudiana alias Eky di Cirebon pada tahun 2016.

Penulis: Disa Aryandi | Editor: Teddy Malaka

"Penyidik bisa kembali menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka sepanjang ada alat bukti baru yang diajukan yang berbeda dengan alat bukti sebelumnya," kata Sofian, Selasa (9/7/2024).

Hanya saja terkait hal ini Sofian mengaku tak begitu yakin jika penyidik Polda Jawa Barat memiliki alat bukti baru untuk kembali menetapkan Pegi sebagai tersangka.

Pasalnya menurut Sofian untuk mencari alat bukti baru dalam kasus yang telah terjadi cukup lama ini bukanlah hal yang mudah.

Selain itu kata dia, pada sidang praperadilan di PN Bandung hakim tunggal juga sudah menyatakan bahwa alat bukti yang digunakan penyidik untuk menetapkan Pegi tidaklah cukup.

"Jadi saya agak pesimis juga jika Pegi ditetapkan kembali sebagai tersangka karena alat bukti yang ada saja dianggap tidak cukup oleh hakim sehingga tidak sah," ujarnya. (*)

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved