Kasus Vina Cirebon
Wapres K.H. Ma’ruf Amin Sebut Kapolri Listyo Sigit Akan Lanjutkan Penanganan Kasus Vina Cirebon
Pegi ditangkap polisi dengan tuduhan pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita alias Vina dan Rizky Rudiana alias Eky di Cirebon pada tahun 2016.
Penulis: Disa Aryandi | Editor: Teddy Malaka
"Penyidik bisa kembali menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka sepanjang ada alat bukti baru yang diajukan yang berbeda dengan alat bukti sebelumnya," kata Sofian, Selasa (9/7/2024).
Hanya saja terkait hal ini Sofian mengaku tak begitu yakin jika penyidik Polda Jawa Barat memiliki alat bukti baru untuk kembali menetapkan Pegi sebagai tersangka.
Pasalnya menurut Sofian untuk mencari alat bukti baru dalam kasus yang telah terjadi cukup lama ini bukanlah hal yang mudah.
Selain itu kata dia, pada sidang praperadilan di PN Bandung hakim tunggal juga sudah menyatakan bahwa alat bukti yang digunakan penyidik untuk menetapkan Pegi tidaklah cukup.
"Jadi saya agak pesimis juga jika Pegi ditetapkan kembali sebagai tersangka karena alat bukti yang ada saja dianggap tidak cukup oleh hakim sehingga tidak sah," ujarnya. (*)
Inilah Alasan Hakim MA Tolak PK 7 Terpidana Vina Cirebon, Terkuak di Sidang Eko Cs Ngaku Disiksa |
![]() |
---|
PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Rivaldi Cs Tetap Dipenjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Kapolsek Iptu Rudiana, Aep, dan Pak RT Pasren Terkait Kesaksian Palsu Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Menanti Nasib Terpidana Kasus Vina Cirebon, Berkas PK Sudah di Mahkamah Agung |
![]() |
---|
Detik-detik Video Iptu Rudiana Ancam Tembak Eko Terpidana Vina Cirebon Beredar di Medsos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.