Sosok
Sosok Muchtar Effendi, Pengacara Pegi Setiawan yang Rela Mati Bela Indonesia Saat Jadi TNI
Sosok pria gagah di sidang praperadilan Pegi Setiawan (27) di Pengadilan Negeri Bandung, menyita perhatian.
Mantan Kapolda Jabar, Irjen Pol Purn Anton Charlian malu atas bebasnya Pegi Setiawan (27), sebagai tersangka kasus Vina Cirebon dan Eki.
Saat kasus Vina Cirebon tahun 2016, Anton menjabat sebagai Kapolda Jabar sampai tahun 2017.
Tujuh orang divonis hukuman seumur hidup, sedangkan seorang latas nama Saka Tatal sudah selesai menjalani masa hukuman.
Anton Charliyan tak menapik kasus pembunuhan Vina Cirebon terjadi masa kepemimpinannya.
Dalam wawancaranya, Anton Charlian pernah berucap jika kasus tersebut telah P21 atau dinyatakan berkas lengkap sekitar 23 Desember 2016.
Saat itu, ia baru sekitar sepekan menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat.
Sementara, insiden Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizky alias Eki disiksa hingga tewas di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam.
"Kasus ini tidak dilaporkan oleh Direskrim karena dianggap tidak menjadi atensi dan meresahkan masyarakat.
Kalau dari awal meresahkan tentu ini di-takeover akan diambil Polda Jabar," kata Anton Charlian usai kasus Vina kembali ramai, Sabtu (1/6/2024) lalu.
Kini, Anton Charlian mengaku malu dengan kinerja mantan anak buahnya di lingkup Polda Jabar usai Pegi Setiawan menang dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung.
Pegi Setiawan yang sempat ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jabar tersebut kini bebas lantaran penetapan tersangkanya dianggap tidak sah oleh hakim praperadilan.
Anton Charlian mengakui ada kekeliruan penanganan kasus tersebut oleh penyidik.
Lelaki yang kini akrab disapa Abah itu meminta agar Bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri memeriksa ulang Iptu Rudiana dan penyidik tahun 2016.
Sebab, Iptu Rudiana yang juga ayah korban Eki sempat ikut terlibat dalam penangkapan 8 pelaku kasus Vina ditahun 2016 lalu.
"Saya kira harus diulang (pemeriksaan Propam dan Itwasum), karena ini keputusan hukum yang final dan kita baru dibuka mata institusi kepolisian bahwa ada kekeliruan dalam proses penyidikan ini, harus mau tidak mau."
"Jangan sampai terulang kembali, ini pembelajaran pahit," kata eks Kapolda Sulawesi Selatan itu seperti dikutip dari KompasTV yang tayang pada Selasa (9/7/2024).
(tribunjakarta.com/posbelitung.co/tribunjabar.id)
| Sosok Marsinah, Buruh yang Dibunuh Era Orde Baru Dianugerahi Pahlawan Nasional |
|
|---|
| Nasib Uya Kuya Saat Dikepung Massa di Apartemen, Sosok Ini Jadi Penolong |
|
|---|
| Sosok SF Hariyanto Wagub Riau, Karier dari Honorer Hingga Jadi Sekda |
|
|---|
| Sosok Istri Kades Pamer Gepokan Uang Sambil Tertawa, Bos Tambang di Bogor Disentil Dedi Mulyadi |
|
|---|
| Sosok Budi Arie Eks Menteri Koperasi Jadi Ketum Projo, Hartanya 103,8 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240710_muchtar-pengacara.jpg)