Jawaban Oknum Dosen UMS pada Mahasiswi, Saat Kirim Kata-kata Rayuan Ajak Berhubungan Badan

Rayuan maut oknum dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) terungkap.

Editor: Alza
Kolase Tribunnews
Isi DM Wakil Dekan di UMS dengan mahasiswi, yang mengajak berhubungan badan. 

POSBELITUNG.CO - Rayuan maut oknum dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) terungkap.

Wakil Dekan FKIP UMS ini mengirimkan kata-kata rayuan kepada mahasiswi bimbingannya.

Tidak hanya sekadar rayuan gombal, dia juga mengajak mahasiswi tersebut berhubungan badan.

Atas perbuatannya, oknum dosen ini telah dijatuhi sanksi dari pihak Rektorat UMS.

Sang oknum dosen tidak boleh menerima bimbingan mahasiswa S1 hingga S3 di kampus tersebut.

Sebelumnya beredar sebuah pesan langsung (DM/direct message) Wakil Dekat FKIP UMS kepada salah seorang mahasiswinya.

Isinya, berisi ajakan berhubungan suami istri selama tiga hari dan pertanyaan mengenai keperawanan.

Baca juga: Inilah Ciri-ciri 2 Perampok Toko Emas di Payung Bangka Selatan, Tenteng Pistol dan Pakai NMax Hitam

Pesan DM tersebut beredar viral setelah diunggah akun Instagram @dpn.ums. 

Terkait viralnya chat tersebut, pihak rektorat UMS sedang melakukan penelusuran.

Berikut percakapan yang viral dalam unggahan tersebut, dikutip TribunSolo.com. 

Diduga Wakil Dekan (Wadek) FKIP UMS mengajak mahasiswinya berhubungan badan layaknya suami istri. 

Isi DM Wakil Dekan di UMS dengan mahasiswi, yang mengajak berhubungan badan. (Kolase Tribunnews)
Mahasiswi: "3 hari aja y"  

Dosen: "Di rmh dpt hp baru"

Dosen: "tgl 10,11,12 ya"

Dosen: "beneran dek mau ML sama mas"

Mahasiswi: "janji gak sakit"

Dosen: "ya tdk tho"

Mahasiswi: "Abis itu dinikhin g"

Dosen: "masih perawan ya kan, heemm"

Mahasiswi: "msh"

Dosen: "Kan mas sdh keluarga"

Pihak kampus UMS buka suara soal kabar dugaan Wakil Dekan (Wadek) FKIP UMS mengajak mahasiswinya berhubungan badan layaknya suami istri. 

Wakil Rektor (Warek) IV UMS, Em Sutrisna mengatakan, hasil investigasinya akan disampaikan sesegera mungkin.

"Salam…saat ini sedang dalam proses investigasi internal. Jika sudah selesai akan disampaikan press release.

As soon as possible," ungkap Em Sutrisna saat dihubungi awak media, Kamis (11/7/2024).

Em Sutrisna juga menegaskan pihaknya akan memberi sanksi kepada pihak yang kedapatan bersalah dan melindungi pihak korban.

"Prinsipnya yang salah dikenai sanksi, yang benar dilindungi.. wassalam," tambah Em Sutrisna.

Disinggung terkait proses investigasi, Em Sutrisna menjelaskan pihaknya kini tengah memeriksa dua kasus yang berbeda.

Yakni, dugaan pelecehan antara dosen pembimbing dengan mahasiswinya dan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh salah satu petinggi FKIP tersebut.

Sanksi

Rektorat Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) mengalihkan bimbingan skripsi mahasiswi diduga korban pelecehan kepada dosen yang lain.

Dosen yang sebelumnya mengampu mahasiswi itu saat ini diberikan sanksi sementara tidak boleh membimbing dan menguji skripsi, tesis maupun disertasi.

Wakil Rektor IV UMS, EM Sutrisna mengatakan, sanksi sementara yang dijatuhkan itu karena dosen itu telah melanggar aturan melakukan bimbingan skripsi di luar kampus dan dalam proses pemeriksaan.

"Mahasiswa tidak perlu takut karena bimbingan dialihkan ke dosen yang lain.

Dan tidak diuji oleh dosen itu.

Jadi, mahasiswa tidak perlu takut kalau dalam posisi dia benar," kata EM Sutrisna, di Gedung Rektorat UMS, pada Selasa (9/7/2024) Dikutip dari kompas.com.

Pemeriksaan terkait dugaan pelecehan masih dilakukan oleh Komite Disiplin.

Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap dosen yang diduga melakukan pelecehab.

Tetapi mahasiswi diduga korban pelecehan termasuk orang yang mengetahui terkait dugaan tindak pelecehan juga tidak luput dari pemeriksaan.

"Nanti di Komite Disiplin akan ditentukan prosesnya yang mengadu akan dipanggil, yang diadukan juga akan dipanggil.

Terus semua orang yang diperkirakan tahu dan terlibat akan dimintai keterangan.

Tapi dalam waktu yang terpisah," ungkap dia.

Sementara, Gubernur Mahasiswa BEM FKIP UMS Andika Eldyansyah menambahkan, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan fakultas dan prodi untuk menyampaikan tuntutan korban.

Korban merupakan mahasiswi program studi (Prodi) Pendidikan Akuntansi FKIP.

"Tuntutan sementara dari korban ada tiga. Pertama tidak ada kenaikan jabatan, kedua mengenai jam mata kuliah yang dipersingkat satu kali dalam satu minggu.

Ketiga dosen ini tidak diberi wewenang untuk membimbing," ungkap dia.

Andika mengatakan, kondisi korban masih trauma pascakejadian yang dia alami.

"Terakhir saya ketemu korban masih trauma. Bahkan ketika kami ketemu kadang (korban) masih nge-freeze (belum stabil)," kata dia.

(tribunsolo.com/kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved