Operasi Patuh Menumbing 2024
Besaran Denda Tilang Jika Tak Bawa SIM Saat Razia Kendaraan Operasi Patuh 2024
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pangkalpinang, menggelar Operasi Patuh Menumbing di Jalan Raya Pangkalpinang Mentok, Selasa (16/07/2024) pagi.
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pangkalpinang, menggelar Operasi Patuh Menumbing di Jalan Raya Pangkalpinang Mentok, Selasa (16/07/2024) pagi. Puluhan kendaraan kena tilang. Lantas berapa densa yang harus dibayar pelanggar?
Kasatlantas Polresta Pangkalpinang Kompol Dwi Purwaningsih mengatakan puluhan kendaraan roda dua maupun roda empat terjaring razia Satlantas Polresta Pangkalpinang bersama tim gabungan.
"Untuk hari ini ada sebanyak 69 pelanggar yang terjaring razia, terdiri dari 57 kendaraan roda dua dan 12 kendaraan roda empat. Mereka (pelanggar) ada yang sidang di tempat sebanyak 59 orang, ada juga yang sampai sekarang masih belum sidang sebanyak 9 orang usai terjaring razia," ujarnya.
Dibeberkan perwira berpangkat melati satu ini, dari jumlah seluruh kendaraan yang terjaring razia rata-rata kendaraan roda dua lebih banyak dibandingkan kendaraan roda empat dan para pengendara kebanyakkan tidak memiliki SIM.
Puluhan kendaraan roda dua maupun roda empat diperiksa dalam razia yang melibatkan tim gabungan.
Kompol Dwi juga mencatat bahwa kendaraan roda dua lebih banyak terjaring dibanding kendaraan roda empat, dan sebagian besar pelanggar tidak memiliki SIM.
Secara total, selama Operasi Patuh Menumbing 2024, Polda Babel akan menerjunkan 343 personel dari polda dan polres jajaran.
Sanksi dan Denda Tilang Kendaraan 2024
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh, warga yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan.
Jumlah denda tilang bervariasi, mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta, tergantung bobot kesalahannya. Berikut daftar sanksi tilang lalu lintas sebagai pedoman:
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).
4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
| 41 Kasus Kekerasan Anak di Belitung, DSPPPA Deklarasikan Gerakan “Ikan Belanak” untuk Lindungi Anak |
|
|---|
| Dulu Protes Hartanya Disita Kajagung, Kini Sandra Dewi Sepakat Putusan Pengadilan |
|
|---|
| ESDM Bangka Belitung Persilahkan Masyarakat Urus Izin Usaha Jasa Pertambangan |
|
|---|
| Bupati Belitung Timur Tekankan Semangat Kreativitas Generasi Muda |
|
|---|
| Kalender 2026 Lengkap Weton Jawa Bulan Januari Beserta Link Download Gratis |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.