Berita Bangka

Kelakuan Bejat Pria 46 Tahun di Bangka, Rayu Gadis ABG Berhubungan Badan Sejak 2021 Hingga Hamil

Seorang gadis ABG berusia 15 tahun warga Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka hamil lima bulan.

Editor: Alza
Istimewa
Sy tersangka persetubuhan anak di bawah umur dibekuk Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka. Foto Kamis (25/7/2024). 

POSBELITUNG.CO - Seorang gadis ABG berusia 15 tahun warga Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka hamil lima bulan.

Awalnya, tidak ada yang mengetahui kehamilan korban, sebut saja namanya Bunga.

Hanya saja korban sempat mengeluh sakit perut pada ibunya.

Tak mau anaknya kesakitan, ibu korban membawa Bunga ke rumah sakit untuk memeriksa perut anaknya.

Setelah diperiksa tim medis, ternyata Bunga bukan sakit perut biasa.

Ternyata ada janin berusia lima bulan di dalam kandungannya.

Betapa terkejutnya ibu Bunga mendengar penjelasan petugas medis rumah sakit.

Ibu korban mendesak anaknya, siapa pelaku yang telah membuatnya hamil.

Ternyata pelakunya adalah Sy (46), yang telah menggaulinya sejak tahun 2021.

Tim Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka bergerak, untuk membekuk Sy setelah mendapatkan laporan.

"Dari pelaporan orang tua korban, Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka melakukan penyelidikan kemudian berhasil menangkap Sy," kata Kasi Humas Polres Bangka AKP Era Anggraini seizin Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka, Kamis (25/7/2024) malam.

Penangkapan Sy yang diketahui kerap melakukan pengobatan secara kebatinan dilakukan, Rabu (24/7/2024) malam.

Bunga awalnya mengaku mengidap sakit ginjal.

Khawatir terjadi sesuatu, ibu Bunga membawa korban ke rumah sakit.

Setelah dimintai keterangan oleh polisi, korban dilakukan USG guna memastikan kehamilannya.

Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka kemudian menerbitkan laporan polisi dan memburu pelaku.

Setelah dilakukan pengecekan ke sejumlah lokasi akhirnya diketahui keberadaan Sy di salah satu kontrakan di kawasan Kenanga Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.

Sy yang datang ke kontrakan tersebut untuk mengobati pasien tak dapat berkutik saat dibekuk sekitar pukul 19.30 WIB Rabu (24/7/2024).

Sy mengakui telah menggauli Bunga sejak tahun 2021 dan terakhir pada awal Juli 2024.

"Tersangka masih menjalani pemeriksaan dan dijerat pasal 81 ayat (1) uu no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata AKP Era Anggraini.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved