Berita Kriminal

Ngeluh Sakit Perut, Dara Tak Tahu Dirinya Dihamili oleh Bapak-bapak, Ibunya Terkejut Lihat Hasil USG

Tim Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka membekuk Sy (46) di salah satu kontrakan di kawasan Kenanga, Kecamatan Sungailiat.

Penulis: Ajie Gusti Prabowo | Editor: Teddy Malaka
health.kompas.com
Wanita hamil 

Polisi Lakukan Asusila ke Anak Panti

Kasus berbeda yang tak kalah menjadi sorotan adalah seorang polisi di Belitung, Brigadir AK dituduh melakukan asusila kepada seorang anak panti korban perkosaan.

Brigadir AK jadi sorotan tak hanya diduga melakukan tindakan asusila kepada anak panti korban kekerasan seksual, tetapi diduga melakukan persetubuhan dengan rekan korban yang masih anak di bawah umur.

Kabid humas Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo saat dikonfirmasi terkait adanya oknum polisi di Polres Belitung yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Apabila nanti terbukti bersalah kita lakukan PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat),” tegas Jojo kepada Bangka Pos Group, Rabu (17/7/2024).

Menurut mantan Kapolres Belitung Timur (Beltim) ini, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap oknum polisi tersebut.

“Kita ikuti dulu sampai mana proses hukumnya, kalau memang terbukti bersalah tetap kita lakukan PTDH dan tidak ada ampunan bagi dia (oknum),” tegasnya.

Sebelumnya Polres Belitung mengadakan konferensi pers untuk mengungkapkan kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh seorang oknum polisi terhadap anak di bawah umur. Brigadir AK, yang menjadi tersangka dalam kasus ini, dihadirkan dengan penutup kepala saat konferensi pers pada Rabu (17/7/2024).

KBO Satreskrim Polres Belitung, Ipda Wahyu Nugroho Satrio, menjelaskan bahwa Brigadir AK diduga melakukan pencabulan terhadap NJ (15) di area Mapolsek Tanjungpandan pada Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Iya untuk lokasi kejadian di Mapolsek Tanjungpandan yang beralamat di Jalan A Yani, Keluruhan Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan," ungkap KBO Satreskrim Polres Belitung Ipda Wahyu Nugroho Satrio saat menggelar konfrensi pers pada Rabu (17/7/2024).

Kejadian tersebut bermula ketika korban, bersama rekannya, datang ke Mapolsek Tanjungpandan dengan tujuan melaporkan dugaan pencabulan yang dialaminya di panti asuhan tempatnya tinggal.

Setibanya di Mapolsek Tanjungpandan, korban bertemu dengan tersangka yang kemudian memintanya masuk ke salah satu ruangan.

Setelah mendengarkan cerita korban, Brigadir AK mengajak NJ pindah ke ruangan lain dan mengunci pintu dari dalam, sementara dua rekan korban menunggu di ruangan berbeda.

Di ruangan itulah, diduga tindak pencabulan terjadi.

Usai perbuatan tersebut, tersangka meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved