Berita Bangka Barat

Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPD di Bangka Barat, Sukirman: Mari Bersama Bersinergi

Bupati Bangka Barat, Sukirman melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan anggota BPD.

Penulis: Ajie Gusti Prabowo | Editor: Teddy Malaka
Bangka Pos / Riki
Bupati Bangka Barat, Sukirman. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Bupati Bangka Barat, Sukirman melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan anggota BPD di halaman parkir timur Kantor Bupati Bangka Barat, Rabu (31/7). Total sebanyak 58 kepala desa dan 385 orang BPD dikukuhkan dalam kegiatan ini.

Sukirman mengatakan, dengan diterbitnya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, salah satu poin penting perubahan tersebut yaitu terkait masa jabatan kepala desa dan anggota BPD.

Berdasarkan ketentuan pasal 39 dan Pasal 56 Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 bahwa masa jabatan kepala desa dan anggota BPD yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun sejak tanggal pelantikan.

"Ahamdulillah, hari ini kita melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan anggota BPD di wilayah Kabupaten Bangka Barat, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024," kata Sukirman.

Ia meminta perpanjangan masa jabatan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Pemerintah desa dan BPD senantiasa meningkatkan kualitas sumber daya dan memberikan inovasi.

"Karena dengan kualitas yang mumpuni dan terus berinovasi, diyakini juga bisa menyukseskan pemerintahan desa dan kesejahteraan masyarakat desa. Mari kita bersama-sama dan bersinergi antara pemerintah desa, BPD, dan pemerintah daerah dalam membangun daerah yang kita cintai ini mulai dari desa," jelasnya.

Kepala Dinsospemdes Bangka Barat, Achmad Nursyandi mengatakan, jumlah kepala desa yang dikukuhkan sebanyak 58 orang dan BPD 385 orang. "Kalau prinsipnya masa jabatan bertambah, hak mereka sama. Dengan Undang-undang yang lama. Hanya di Undang-undang nomor 3 ini, kades hanya boleh mencalonkan 2 periode, sebelumnya 3 periode," kata Nursyandi.

Sementara untuk penyerapan anggaran dana desa (ADD) telah masuk pada tahap kedua. Untuk dana pertama telah terserap mencapai 50 persen. "Tahap kedua segera cairkan persentase 50 persen dana ADD yang mereka terima. Se-Bangka Barat kurang lebih Rp120 miliar dari dana pusat, dibagikan ke 60 desa," ujarnya.

Ia menambahkan, dana desa yang diproritaskan berdasarkan Permendes tahun 2023, digunakan untuk penanganan kemiskinan ekstrem maksimal 25 persen, ketahanan pangan 20 persen, dan operasional desa 3 persen. "Lalu untuk pencegahan dan penanganan stunting. Selebihnya untuk perkembangan ekonomi desa tergantung musyawarah desa BPD dan masyarakatnya," ungkapnya.

Nursyandi mengharapkan, ke depan kinerja kades dan BPD se-Kabupaten Bangka Barat, dapat terus meningkatkan kinerjanya, dalam membangun, dan memberdayakan masyarakat. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved