Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

Kata Bobby Nasution Soal Istilah 'Blok Medan', Namanya Disebut di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

Respon Bobby Nasution Disebut 'Blok Medan' Urus Izin Tambang di Kasus Korupsi Eks Gubernur Malut AGK

Editor: Teddy Malaka
Tribunnews
BOBBY NASUTION DISEBUT DI SIDANG - WaliKota Medan Bobby Nasution. Dalam sidang kasus suap eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, nama Bobby Nasution. Nama Walikota Medan ini disebut dengan menggunakan istilah Blok Medan. 

Ada 7 kali transaksi dengan nominal Rp 10 juta serta Rp 5 juta, dengan total Rp 52 juta.

Setelah WNT, Puteri Indonesia asal Maluku Utara tahun 2022, GCK juga dihadirkan sebagai saksi.

Hal ini terungkap pada sidang lanjutan terkait kasus suap AGK yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (31/7/2024).

Pada sidang lanjutan, GCK dihadirkan sebagai saksi dan mengaku pernah menerima uang ratusan juta rupiah dari AGK.

Ia dicecar hakim mengenai uang ratusan juta rupiah yang diterima dari AGK, termasuk mengenai hubungannya dengan mantan Gubernur Maluku Utara tersebut.

“Tidak ada hubungan apa-apa yang Mulia,” kata GCK dalam persidangan.

Tak sampai di situ saja, Hakim juga menanyakan lagi tentang uang yang diperolehnya melalui ajudan AGK tersebut.

“Iya pernah yang mulia saya dapat uang tunai dari terdakwa AGK. Seingat saya ada sekitar 10 kali. Rata-rata di atas Rp 50 juta yang Mulia,” jawabnya lagi.

Uang yang dikirim dari AGK itu, kata RCGK, dipakainya untuk kebutuhan pendidikan.

“Uang itu dikirim yang mulia untuk biaya pendidikan saya yang mulia,” kata CGK.

Dalam sidang tersebut, CGK mengaku baru mengenal Abdul Ghani Kasuba, pada tahun 2022 saat mengikuti seleksi Puteri Indonesia.

“Biasanya itu terdakwa beritahu saya melalui telepon kalau ia kirim uang. Uang itu saya tidak minta tapi kalau beliau telpon hanya tanya perihal kepribadian saya hingga kirim uang,” beber Runny.

Bantahan Mantan Puteri Indonesia

Mantan Puteri Indonesia yang mewakili Maluku Utara tahun 2022 Gusti Chairunnysa Kusumayuda alias Runny memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (31/7/2024).

Sebagai informasi, Runny masuk ke daftar 34 wanita yang dikirimi uang oleh eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved