Sidang Korupsi Timah

Biodata Sosok Robert Bonosusatya yang Hadiri Pertemuan Bos PT Timah Tbk dan Harvey Moeis

Inilah sosok Robert Bonosusatya, yang namanya terungkap di sidang korupsi timah. Peran Robert Bonosusatya pun akhirnya terungkap.

Editor: Teddy Malaka
Dok Tribunnews
Robert Bonosusatya alias RBS seorang pengusaha di Indonesia 

POSBELITUNG.CO - Inilah sosok Robert Bonosusatya, yang namanya terungkap di sidang korupsi timah. Peran Robert Bonosusatya pun akhirnya terungkap.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya pertemuan beberapa kali antara perwakilan PT Timah TBk dengan perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Pertemuan-pertemuan itu diungkap jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atau kasus korupsi timah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).

Sidang ini dilakukan untuk terdakwa tiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ketiganya adalah Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019 Suranto Wibowo, Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2019 Rusbani, dan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung 2021-2024 Amir Syahbana.

Jaksa menerangkan, pertemuan pertama terjadi pada awal 2018.

Saat itu, PT Timah saat itu diwakili oleh Direktur Utama, Mochtar Riza Pahkevu Tabrani; Direktur Operasional, Alwin Albar; dan Direktur Keuangan, Emil Ermindra.

Sedangkan PT RBT diwakili Robert Bonosusatya dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.

"Bahwa pada awal tahun 2018

Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Alwin Albar,Emil Ermindra bersama-sama dengan Harvey Moeis Moeis dan Robert Bonosusatya melakukan pertemuan bertempat di Hotel dan Restoran Sofia di jalan Gunawarman Kebayoran Baru Jakarta Selatan," kata jaksa penuntut umum di dalam dakwaannya.

Dalam pertemuan itu, PT RBT mencoba menjembatani PT Timah dengan perusahaan-perusahaan smelter swasta yang ingin bekerja sama.

"Pada pertemuan tersebut juga disepakati untuk melibatkan Smelter Swasta lain yang ingin kerjasama sewa peralatan penglogaman dengan PT Timah Tbk," kata jaksa.

Pada pertemuan itu pula, Harvey dan Robert Bono sebagai perwakilan PT RBT memberikan dokumen surat penawaran kerjasama peralatan processing penglogaman timah tanpa nilai penawaran.

Dokumen tersebut baru ditindaklanjuti PT Timah pada Agustus 2018 dengan memberikan nilai penawaran 2100 Dolar AS per 0,5 Ton di dalam template perjanjian kerja sama dengan para smelter swasta.

"Sehingga seolah-olah penawaran kerja sama peralatan processing penglogaman timah sebesar USD 2100 per 0,5 Ton tersebut diajukan sejak tanggal 28 Maret 2018," ujar jaksa di dalam dakwaannya.

Adapun nilai perjanjian kerja sama yang ditentukan itu, menurut jaksa tidak melalui kajian yang mendalam.

Secara formalitas, PT Timah melakukan rapat internal untuk membahas hal tersebut sehari sebelum perjanjian kerja sama diteken.

"Untuk melengkapi persyaratan administrasi Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, Alwin Albar menugaskan Ichwan Azuardi Lubis selaku Kepala Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produksi (P2P) PT Timah dan Dudi Hatari selaku perwakilan dari Divisi P2P PT Timah Tbk, Nono Budi Prayitno selaku Kepala Bidang Perencanaan Pengolahan PT Timah, Rais Fikri dan Kopdi Saragih selaku perwakilan dari Unit Metalurgi PT Timah Tbk, Aim Syafei selaku Kepala Divisi Akutansi PT. Timah Tbk dan saudari (Alm) Nurhasanah selaku perwakilan dari Divisi Akutansi PT Timah Tbk dll untuk melakukan rapat pembahasan terkait kegiatan sewa peralatan processing pelogaman timah dengan smelter yang diselenggarakan di ruang Rapat Divisi P2P PT Timah Tbk pada tanggal 13 September 2018." kata Jaksa.

Barulah pada 14 September 2018 dilakukan penanda tanganan perjanjian Kerjasama Sewa Peralatan Processing Penglogaman Timah antara PT Timah dengan PT (RBT).

Saat itu PT RBT diwakili orang yang berbeda, yakni Suparta selaku direktur utamanya.

Sedangkan PT Timah diwakili Mochtar Riza Pahlevi sebagai direktur utamanya.

"Penandatanganan perjanjian Kerja Sama Sewa Peralatan Processing Penglogaman Timah antara PT Timah Tbk dengan PT Refined Bangka Tin yang ditandatangani oleh Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin selaku perusahaan pemerkasa pertemuan di Restoran Sofia dengan pemilik smelter lainnya," kata jaksa.

Adapun dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menjerat 21 orang sebagai tersangka.

Mereka diduga bersekongkol terkait penambangan timah ilegal di Bangka Belitung yang mengakibatkan kerugian negara hingga lebih Rp 300 triliun.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa Suranto Wibowo, bersama-sama Amir Syahbana, Rusbani, alias Bani, Bambang Gatot Ariyono, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, Alwin Albar, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, Suwito Gunawan alias Awi, M.B. Gunawan, Robert Indarto, Hendry Lie, Fandy Lingga, Rosalina, Suparta, Reza Andriansyah, dan Harvey Moeis sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan.

Dalam perkara ini, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Biodata Roberta Bonosusatya (RBS)

Diketahui Robert Priantono Bonosusatya merupakan mahasiswa lulusan sains di University of California San Francisco Foundation.

Dilansir dari Bloomberg.com via TribunPontianak.co.id Robert Priantono Bonosusatya pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Citra Marga Nusaphala Tbk dan PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk.

Sebagaimana diketahui, PT Citra Marga Nusaphala Tbk adalah perusahaan pengakomodasi jalan tol yang berkantor di Jakarta.

Sedangkan, PT Jasuindo Tiga Perkaasa Tbk adalah perusahaan yang bergerak di bidang percetakan.

RBS atau RBT juga adalah President Direktur PT Pratama Agro Sawit sejak tahun 2008.

RBT pernah disorot media ketika Surat Kabareskrim Polri bernomor B/1538/VI/2010/BARESKRIM tanggal 18 Juni 2010 ke PPATK beredar di lingkungan DPR.

Saat itu, RBT menjadi penjamin kredit untuk anak Komjen Budi Gunawan, Muhammad Heriano Widyatma yang saat itu berstatus tersangka KPK namun juga calon Kapolri.

Melansir Kompas.com, Robert disebut pernah menjabat Komisaris Utama PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk.

Perusahaan itu bergerak di bidang percetakan dan memproduksi dokumen keamanan.

PT Jasuindo disebut pernah menggarap proyek mencetak Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Robert tercatat sebagai Presiden Direktur PT Pratama Agro Sawit sejak 2008.

Perusahaan itu bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.

Artikel ini diolah dari berita Tribunnews dan BangkaPos.

(*)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved