Sidang Korupsi Timah
ICW: Intimidasi Terhadap Prof Bambang Hero Sangat Menghawatirkan
Menurut Jaya, ICW bersama 74 lembaga, 51 akademisi dan 14 pegiat HAM, Lingkungan Hidup dan Anti Korupsi berada di belakang Bambang Hero.
POSBELITUNG.CO, JAKARTA – Setelah Harvey Moeis dan sejumlah pengusaha timah Bangka Belitung divonis penjara, dan diwajibkan membayar ganti rugi atas kerusakan lingkungan, intimidasi terhadap ahli dalam kasus tersebut, Prof. Bambang Hero, mulai mencuat. Nilai kerugian lingkungan itu dihitung berdasarkan keterangan ahli yang diberikan Prof. Bambang Hero di pengadilan, yang menjadi landasan bagi putusan hukum tersebut.
Sayangnya, kontribusi akademis ini justru berujung pelaporan hukum. Prof. Bambang Hero dilaporkan oleh kantor hukum Andi Kusuma Law Firm ke Polda Bangka Belitung dengan tuduhan memberikan keterangan palsu terkait penghitungan kerugian lingkungan. Langkah ini dinilai sebagai bentuk intimidasi atau judicial harassment terhadap akademisi yang mendukung pemberantasan korupsi dan penyelamatan lingkungan.
Jaya, peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk kriminalisasi yang merugikan perjuangan lingkungan. “Intimidasi terhadap akademisi seperti Prof. Bambang Hero sangat mengkhawatirkan. Kami mencatat ada 50 kasus intimidasi terhadap 123 pegiat antikorupsi sejak 2015, dan 20 di antaranya adalah upaya judicial harassment,” kata Jaya dalam rilis yang diterima posbelitung.co.
Menurut Jaya, ICW bersama 74 lembaga, 51 akademisi dan 14 pegiat HAM, Lingkungan Hidup dan Anti Korupsi berada di belakang Bambang Hero. Mereka mengeluarkan pernyataan bersama hentikan kriminalisasi kepada akademisi ahli kasus korupsi, solidaritas untuk Prof Bambang Hero.
Dalam rilis itu, ICW menjelaskan serangan dan intimidasi rentan muncul terhadap ahli yang memberikan keterangan untuk mendukung pengungkapan kasus korupsi. Ironisnya, pelaporan ini bukan merupakan upaya kriminalisasi pertama yang dihadapi Bambang Hero. Pada 2018, Bambang Hero pernah digugat secara perdata bersama dengan Basuki Wasis saat keduanya menjadi ahli dalam perkara korupsi. Mereka digugat oleh terdakwa kasus korupsi pengeluaran izin pertambangan yang dilakukan oleh mantan Gubernur Sultra Nur Alam.
Ia menjelaskan keterangan Ahli di Muka Persidangan Keterangan ahli yang diberikan di muka persidangan, sebagaimana dilakukan oleh Bambang Hero, merupakan aktivitas akademik yang dilindungi hukum. Hal yang disampaikan ahli merupakan bagian tak terpisahkan dari kemampuan atau karya akademis, baik berupa penelitian, pengajaran, dan publikasi yang telah dilahirkan sebagai kewajiban yang dipenuhi oleh seorang akademisi.
Menurut dia, karya-karya akademis dapat menjadi pertimbangan hakim untuk dihadirkan dalam persidangan, sebelum disumpah. Keterangan ahli yang diberikan Bambang Hero di muka persidangan a merupakan hasil pemikiran yang didasarkan metode ilmiah yang telah ia yakini.
“Dalam proses persidangan, tentunya hakim, pengacara, atau jaksa dalam kasus pidana memiliki hak untuk menguji keahlian saksi ahli. Para pihak juga dapat menghadirkan ahli lain untuk menyandingkan, menguji argumen lainnya, bilamana dinilai keterangan ahli terkait tidak memuaskan atau dianggap tidak tepat,” katanya.
Sehingga, bilamana keterangan Bambang Hero dianggap tidak tepat, keliru, atau bahkan mengandung unsur kebohongan, maka forum yang secara hukum disediakan adalah mengundang ahli lain untuk mengujinya di pengadilan untuk kemudian disimpulkan para pihak, termasuk hakim dalam mengambil putusan. Sebagai aktivitas akademik, yang mana pemikirannya atas dasar metode ilmiah, maka untuk menguji keterangan ahli harus dikembalikan pada komunitas para ahli terkait, baik melalui institusi pendidikan tinggi yang bersangkutan Ataupun melalui asosiasi akademik yang memungkinkan mengujinya atas dasar keahlian. hal inilah yang disebut mekanisme menguji dengan keahlian terkait, atau peer review mechanism dalam menguji nalar atau argumen, metode, maupun hasil dari suatu pemikiran/penelitian akademis. Pihak yang dapat menentukan apakah keterangan ahli tersebut tidak tepat, keliru, berbeda atau bahkan mengandung unsur kebohongan, hanyalah peer review mechanism.
Menurut dia Prof. bambang Hero hadir dan memberikan keterangan ahli dalam persidangan merupakan bagian dari kebebasan akademik sekaligus otonomi keilmuan, yang menjalankan amanat Tri Dharma Perguruan Tinggi ketiga, yakni Pengabdian Masyarakat.
“Berdasarkan sejumlah ketentuan di atas, pelaporan kepada Prof. Bambang Hero tidak layak ditindaklanjuti. Karena, kehadirannya serta pemberian keterangan ahli di muka persidangan merupakan bagian dari Kebebasan Akademik dan Otonomi Keilmuan yang menjadi amanah Tri Dharma Perguruan Tinggi,” kata Jaya.
Dia menjelaskan secara hukum, apa yang dilakukannya dilindungi dan difasilitasi oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan. Sehingga, bila pelapor keberatan atas keterangan ahli Prof Bambang Hero, seharusnya keberatan itu diajukan melalui institusi Porf Bambang Hero, yakni Institut Pertanian Bogor (IPB), bukan melalui laporan kepolisian pemidanaan atau langkah hukum lain yang bukan bagian/proses dari menguji pertanggungjawaban akademik seorang akademisi.
“Proses hukum yang sedang berlangsung, apalagi menghukum keterangan ahli yang disampaikan akademisi justru merendahkan posisi universitas untuk ikut andil dalam mengembangkan upaya melindungi ilmu pengetahuan. Universitas itu sendiri, sebagai bastion libertatis, benteng kebebasan! Oleh karenanya bila kasus yang menimpa Prof Bambang Hero tersebut tetap diproses hukum dan dinyatakan bersalah atas keterangan ahlinya atau hasil risetnya, jelas penggunaan hukum negara terlalu jauh masuk ke dalam profesionalitas dan standar etika komunitas akademik. Kasus itu harusnya diselesaikan melalui forum akademik itu sendiri,” katanya.
Kriminalisasi Bambang Hero
Menurut ICW, Koalisi Perlindungan Pejuang Lingkungan menilai pelaporan terhadap Bambang Hero juga patut diduga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 10 tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat (PermenLHK 10/2024). Dalam hal ini, akademisi dan atas pendapatnya melakukan penghitungan kerugian kerusakan lingkungan masuk sebagai subjek yang dilindungi aturan tersebut. Pasal 2 peraturan tersebut menyatakan bahwa orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Perjalanan Aon, dari Bos Timah Tajir hingga Vonis 18 Tahun, Ini Daftar Harta yang Disita |
![]() |
---|
Mahfud MD Tanggapi Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Ucap Bravo Untuk Kejaksaan |
![]() |
---|
Kisah Tamron alias Aon, Bos Timah yang Dimiskinkan Karena Korupsi, Harus Ganti Rp3,5 Triliun |
![]() |
---|
Bukan Cuma Harvey Moeis, Bos Timah Awi Dimiskinkan Karena Harus Ganti Rugi Rp2,2 Triliun |
![]() |
---|
Guru Besar IPB Sudarsono Soepomo Nilai Hasil Hitungan Bambang Hero di Kasus Timah, Salah Total |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.