Sidang Korupsi Timah
Mahfud MD Tanggapi Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Ucap Bravo Untuk Kejaksaan
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD ikut bersuara setelah Kejaksaan Pengadilan Tinggi memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara.
Penulis: Dwiki | Editor: Teddy Malaka
POS BELITUNG - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD ikut bersuara setelah Kejaksaan Pengadilan Tinggi memperberat hukuman Harvey Moeis.
Diketahui Harvey Moeis divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat 6,5 tahun penjara.
Kini, banding suami Sandra Dewi ditolak.
Kejaksaan menambah hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Teguh di PT DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Menurut hakim, Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer dari jaksa.
Harvey juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar subsidair 8 bulan kurungan jika tidak bisa membayar.
Tak cuma vonis pidana, hukuman terhadap Harvey juga dijatuhkan hakim terkait beban uang pengganti.
Adapun dalam vonis sebelumnya, Harvey dijatuhi beban uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Sementara, pada vonis yang dijatuhkan hakim PT Jakarta, uang pengganti Harvey diperberat menjadi Rp420 miliar.
Jika tidak mampu untuk membayar uang pengganti, maka aset milik Harvey akan disita.
Namun, apabila aset Harvey tidak memenuhi untuk membayar nominal uang pengganti, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Keputusan tersebut menarik perhatian Mahfud MD.
Mahfud MD memberi apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan yang dinilai profesional.
Selain itu, Mahfud MD menjelaskan terkait uang pengganti yang dinilai tak seberapa dari kerugian negara yang mencapai ratusan triliun.
Mantan Ketua MK tersebut menerangkan, dalam kasus korupsi PT Timah ini ada sekitar 20 terdakwa.
Sehingga total kerugian akan dibagi dan bisa saja terdakwa lainnya membayar uang pengganti yang lebih berat.(*)
Perjalanan Aon, dari Bos Timah Tajir hingga Vonis 18 Tahun, Ini Daftar Harta yang Disita |
![]() |
---|
ICW: Intimidasi Terhadap Prof Bambang Hero Sangat Menghawatirkan |
![]() |
---|
Kisah Tamron alias Aon, Bos Timah yang Dimiskinkan Karena Korupsi, Harus Ganti Rp3,5 Triliun |
![]() |
---|
Bukan Cuma Harvey Moeis, Bos Timah Awi Dimiskinkan Karena Harus Ganti Rugi Rp2,2 Triliun |
![]() |
---|
Guru Besar IPB Sudarsono Soepomo Nilai Hasil Hitungan Bambang Hero di Kasus Timah, Salah Total |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.