Sidang Korupsi Timah

Perjalanan Aon, dari Bos Timah Tajir hingga Vonis 18 Tahun, Ini Daftar Harta yang Disita

Selain hukuman badan, Aon juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,5 triliun.

Editor: Teddy Malaka
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
KORUPSI TIMAH - Tamron di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024). 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Nama Thamron alias Aon pernah disandingkan dengan kejayaan timah di Bangka Belitung. Sebagai bos besar yang dikenal luas di industri pertambangan, ia hidup dengan kemewahan, dijuluki "Presiden Koba," dan memiliki bisnis pertambangan yang menjadikannya salah satu orang terkaya di daerahnya.

Namun, kini nasibnya berubah drastis. Aon harus menerima kenyataan pahit setelah divonis 18 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga timah dan menghadapi penyitaan harta senilai triliunan rupiah oleh Kejaksaan Agung.

Sebagai pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Aon menjalin kerja sama dengan PT Timah Tbk dan menjalankan bisnis smelter swasta.

Bisnisnya berkembang pesat, dengan produksi optimum mencapai 6.000 ton timah batangan per tahun yang diekspor ke berbagai negara seperti Singapura, Malaysia, Eropa, dan China. 

Namun, kejayaan ini berujung pada tuduhan bahwa perusahaannya menerima keuntungan tidak sah dari tarif sewa smelter yang terlalu mahal untuk pembelian bijih timah dari penambang ilegal.

Perjalanan hukumnya dimulai pada tahun 2024, ketika ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Setelah melalui persidangan panjang, pada Desember 2024, ia dijatuhi vonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, hukuman ini kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 18 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun," demikian kutipan dari salinan putusan yang diterima pada Senin (17/3/2025).

Selain hukuman badan, Aon juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,5 triliun.

Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Harta Triliunan Rupiah yang Disita

Sebagai salah satu sosok paling berpengaruh di dunia pertambangan timah Bangka Belitung, Aon memiliki kekayaan yang luar biasa.

Namun, setelah kasusnya mencuat, Kejaksaan Agung menyita hartanya dalam jumlah fantastis, jauh melebihi barang sitaan dari Harvey Moeis, suami selebritas Sandra Dewi.

Aset yang disita meliputi:

  • 55 alat berat, terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer
  • Emas logam mulia seberat 1.062 gram atau lebih dari 1 kg
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved