Sidang Korupsi Timah

Kisah Tamron alias Aon, Bos Timah yang Dimiskinkan Karena Korupsi, Harus Ganti Rp3,5 Triliun

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 14 tahun penjara.

Editor: Teddy Malaka
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Tamron dkk dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024). 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA -- Nama Tamron alias Aon, pengusaha timah asal Bangka Belitung, kembali mencuat. Setelah menjalani proses hukum selama setahun, pria yang dikenal sebagai salah satu sosok paling berpengaruh di industri timah Babel itu dijatuhi vonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakarta Pusat.

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 14 tahun penjara.

Namun, keputusan ini tetap menandai akhir dari perjalanan panjang seorang Tamron di dunia tambang yang telah membesarkan namanya selama lebih dari dua dekade.

Tamron, atau yang lebih akrab disapa Aon, lahir dan besar di Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Sebagai pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), ia mengukir nama besar di dunia tambang timah.

Pada puncak kejayaannya, Aon dikenal sebagai salah satu pengusaha kaya raya di Bangka Belitung. Namun, bayang-bayang hukum tak pernah jauh darinya.

Pada 2006, Aon sempat terseret kasus tambang ilegal bersama dua rekannya.

Kala itu, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp8 triliun akibat aktivitas tambang ilegal.

Meski sempat mendekam dalam tahanan, bisnisnya terus berjalan.

Bahkan, pada 2011, ia kembali tampil dalam sejumlah pertemuan penting terkait pengelolaan industri timah, termasuk langkah menghentikan ekspor untuk mendongkrak harga.

Namun, pada 2022, Tamron kembali menjadi sorotan ketika Penjabat Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin, menunjuknya sebagai Ketua Satgas Tambang Timah Ilegal.

Penunjukan ini sempat menuai kritik, mengingat rekam jejak hukumnya. Meski Ridwan berdalih bahwa ini adalah kesempatan bagi Aon untuk “memperbaiki diri”, akhirnya Aon mengundurkan diri dari jabatan tersebut.

Dugaan Korupsi yang Mengguncang Negeri

Kasus yang menjerat Aon kali ini bukan perkara kecil.

Ia dituduh terlibat dalam korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Halaman
123
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved