Sidang Korupsi Timah
Kisah Tamron alias Aon, Bos Timah yang Dimiskinkan Karena Korupsi, Harus Ganti Rp3,5 Triliun
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 14 tahun penjara.
POSBELITUNG.CO, JAKARTA -- Nama Tamron alias Aon, pengusaha timah asal Bangka Belitung, kembali mencuat. Setelah menjalani proses hukum selama setahun, pria yang dikenal sebagai salah satu sosok paling berpengaruh di industri timah Babel itu dijatuhi vonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakarta Pusat.
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 14 tahun penjara.
Namun, keputusan ini tetap menandai akhir dari perjalanan panjang seorang Tamron di dunia tambang yang telah membesarkan namanya selama lebih dari dua dekade.
Tamron, atau yang lebih akrab disapa Aon, lahir dan besar di Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Sebagai pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), ia mengukir nama besar di dunia tambang timah.
Pada puncak kejayaannya, Aon dikenal sebagai salah satu pengusaha kaya raya di Bangka Belitung. Namun, bayang-bayang hukum tak pernah jauh darinya.
Pada 2006, Aon sempat terseret kasus tambang ilegal bersama dua rekannya.
Kala itu, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp8 triliun akibat aktivitas tambang ilegal.
Meski sempat mendekam dalam tahanan, bisnisnya terus berjalan.
Bahkan, pada 2011, ia kembali tampil dalam sejumlah pertemuan penting terkait pengelolaan industri timah, termasuk langkah menghentikan ekspor untuk mendongkrak harga.
Namun, pada 2022, Tamron kembali menjadi sorotan ketika Penjabat Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin, menunjuknya sebagai Ketua Satgas Tambang Timah Ilegal.
Penunjukan ini sempat menuai kritik, mengingat rekam jejak hukumnya. Meski Ridwan berdalih bahwa ini adalah kesempatan bagi Aon untuk “memperbaiki diri”, akhirnya Aon mengundurkan diri dari jabatan tersebut.
Dugaan Korupsi yang Mengguncang Negeri
Kasus yang menjerat Aon kali ini bukan perkara kecil.
Ia dituduh terlibat dalam korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Perjalanan Aon, dari Bos Timah Tajir hingga Vonis 18 Tahun, Ini Daftar Harta yang Disita |
![]() |
---|
Mahfud MD Tanggapi Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Ucap Bravo Untuk Kejaksaan |
![]() |
---|
ICW: Intimidasi Terhadap Prof Bambang Hero Sangat Menghawatirkan |
![]() |
---|
Bukan Cuma Harvey Moeis, Bos Timah Awi Dimiskinkan Karena Harus Ganti Rugi Rp2,2 Triliun |
![]() |
---|
Guru Besar IPB Sudarsono Soepomo Nilai Hasil Hitungan Bambang Hero di Kasus Timah, Salah Total |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.