Sidang Korupsi Timah

Terungkap Pertemuan Erzaldi Roesman, Dirut PT Timah Tbk, Bos Smelter dan Seorang Brigjen

Untuk mengontrol pengiriman bijih timah ke PT Timah, dibentuklah grup WhatsApp bernama "New Smelter."

Editor: Teddy Malaka
Bangkapos.com/sepri
Mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman saat memenuhi panggilan penyidik Kejati Babel, Kamis (28/3/2024). 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah telah membawa tiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung ke hadapan pengadilan.

Para terdakwa, yaitu Amir Syahbana (Kadis ESDM 2021-2024), Suranto Wibowo (Kadis ESDM 2015-Maret 2019), dan Rusbani (Plt Kadis ESDM Maret 2019), dituduh terlibat dalam skandal yang melibatkan pertemuan rahasia untuk membahas aturan penambangan dan pengolahan bijih timah.

Salah satu pertemuan penting terjadi di Hotel Borobudur Jakarta pada Mei 2018.

Dalam dakwaan terhadap ketiganya, terungkap adanya pertemuan ini dihadiri oleh Gubernur Erzaldi Rosman dan Kapolda Bangka Belitung saat itu, Brigjen Syaiful Zachri.

Direktur PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, serta para pemilik smelter swasta seperti PT Refined Bangka Tin dan CV Venus Inti Perkasa juga hadir.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk menegaskan kembali kesepakatan bahwa para pemilik smelter harus mengirimkan lima persen bijih timah mereka ke PT Timah.

"Dilakukan pertemuan lanjutan di Hotel Borobudur Jakarta pada tanggal 26 Mei 2018, yang dihadiri oleh Erzaldi Rosman selaku Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen (alm) Drs Syaiful Zachri selaku Kapolda Bangka Belitung, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk beserta jajarannya serta para pemilik smelter swasta diantaranya adalah PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa," kata jaksa di dalam dokumen dakwaannya.

Pertemuan di Hotel Borobudur itu diadakan karena masih adanya peruahaan smelter yang tidak mau mengirimkan lima persen bijih timahnya ke PT Timah, sebagaimana kesepakatan pada pertemuan sebelumnya.

"Sehingga pada kesempatan tersebut ditegaskan kembali agar pemilik smelter swasta mengirimkan bijih timah ke PT Timah Tbk untuk mendukung kepentingan nasional," kata jaksa.

Adapun pertemuan sebelumnya dilakukan pada Februari 2018 di Hotel Novotel Bangka Belitung.

Pertemuan itu dihadiri Direktur Pengembangan Usaha PT Timah, Alwin Albar; Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani; serta para pemilik smelter swasta seperti PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa.

Pertemuan di Hotel Borobudur merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang diadakan pada Februari 2018 di Hotel Novotel Bangka Belitung tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Alwin Albar (Direktur Pengembangan Usaha PT Timah) dan Riza Pahlevi meminta kepada pemilik smelter swasta untuk menyerahkan lima persen bijih timah dari kuota ekspor mereka, dengan alasan bahwa sebagian besar bijih timah mereka berasal dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Untuk mengontrol pengiriman bijih timah ke PT Timah, dibentuklah grup WhatsApp bernama "New Smelter."

Namun, meskipun ada kesepakatan dan upaya pengawasan, beberapa perusahaan smelter masih tidak mematuhi aturan tersebut, yang akhirnya memicu pertemuan lanjutan di Hotel Borobudur. (*)

Artikel ini diolah dari berita Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved