Pilkada 2024

Calon Petahana Cukup Cuti Saat Kampanye, Anggota Dewan Harus Mengundurkan Diri Jika Ikut Pilkada

Dalam rakor, disampaikan sejumlah aturan terkait syarat calon bupati dan wakil bupati yang bakal ikut di Pilkada Bangka Barat.

Editor: Teddy Malaka
tribunnews.com
Ilustrasi Pilkada serentak 2024. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, telah selesai melaksanakan rapat koordinasi terkait tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat.

Dalam rakor, disampaikan sejumlah aturan terkait syarat calon bupati dan wakil bupati yang bakal ikut di Pilkada Bangka Barat.

Seperti Petahana/Incumbent yang cukup cuti saat mengikuti kampanye, sementara anggota DPRD harus mengundurkan diri ketika ikut Pilkada.

Ketua KPU Bangka Barat, Darjiono, mengatakan, calon Incumbent yang mengikuti Pilkada cukup cuti saat melakukan kampanye.

Namun, KPU belum menyampaikan aturan detail terkait aturan tersebut, karena masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"PKPU belum turun, kita masih menunggu PKPU tentang kampanye, nanti dijelaskan keseluruhan. Kapan Incumbent cuti, begitu juga mengenai ASN dan lainnya, yang tidak diperbolehkan, waktu dekat ini aturan itu turun tentang kampanye," kata Darjiono kepada Bangkapos.com, Sabtu (10/8/2024).

Sementara untuk Anggota DPRD yang ikut Pilkada dikatakan Darjiono, harus mengundurkan diri, baik yang sudah duduk di DPRD ataupun yang belum dilantik.

"Anggota dewan wajib mundur. Apabila sudah dilantik dari lembaganya menyatakan pengunduran diri, dan belum dilantik menunggu surat dari pengurus Parpolnya. Menyatakan beliau sudah mengundurkan diri," terangnya. 

Sementara, data yang disampaikan KPU Bangka Barat, menjelaskan dalam Pasal 14 ayat 4 PKPU nomor 8 tahun 2024 menyebutkan calon bupati dan wakil bupati harus memenuhi syarat.

Seperti bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.

Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi. Bawaslu Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon.

Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan

Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi beluni dilantik

Batas Minimum Usia

Selain itu, KPU Bangka Barat, menyamlaikan syarat usia calon bupati dan wakil bupati di Pilkada serentak.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved