Sidang Korupsi Timah

Helena Lim Segera Tampil di Sidang Korupsi Timah, Dijerat Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang

Helena, yang merupakan Manajer PT Quantum Skyline Exchange, diduga terlibat dalam membantu menyamarkan hasil korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis

Editor: Teddy Malaka
Kolase Tribunnews
Di balik rompi tahanan yang dipakai Helena Lim, ada baju seharga Rp29 juta. 

POSBELITUNG.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah merampungkan dakwaan terhadap Helena Lim, yang dikenal sebagai Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah.

Helena, yang merupakan Manajer PT Quantum Skyline Exchange, diduga terlibat dalam membantu menyamarkan hasil korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis melalui skema corporate social responsibility (CSR).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa proses persiapan dakwaan sedang berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Saat ini, JPU masih mempelajari berkas perkara dan mempersiapkan surat dakwaan untuk Helena Lim," ujar Harli pada Minggu (11/8/2024).

Meski jadwal pasti pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belum diumumkan, Harli menegaskan bahwa kasus ini akan segera dilanjutkan ke tahap persidangan.

Helena Lim diduga memainkan peran penting dalam kasus korupsi ini dengan membantu Harvey Moeis, yang akan menjalani sidang perdana pada Rabu (14/8/2024).

Penyelidikan menunjukkan bahwa Helena terlibat dalam menyamarkan dana yang didapat dari pengusaha smelter melalui skema CSR, yang kemudian disalurkan ke Harvey Moeis melalui PT Quantum Skyline Exchange.

Menurut dakwaan yang diajukan sebelumnya terhadap tiga mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Helena bersama Harvey Moeis diduga memperkaya diri mereka dengan jumlah mencapai Rp420 miliar.

Keterlibatan Helena dalam kasus ini tidak hanya mencakup dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Helena Lim dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal-pasal yang dikenakan padanya mencakup Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 untuk dugaan korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 untuk dugaan TPPU.

Kejaksaan Agung terus memantau perkembangan kasus ini, sementara publik menantikan kelanjutan proses hukum terhadap Helena Lim dan para terdakwa lainnya.(*)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved