Berita Belitung

Sosok Mantul Bandar Sabu di Belitung Diringkus Satres Narkoba, Dua Tahun DPO Ditangkap di Cimahi

Sosok Mantul bandar sabu di Belitung sendiri sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Satres Narkoba Polres Belitung.

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Kamri
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga SH menggelar konfrensi pers penangkapan bandar sabu di Belitung pada Rabu (14/8/2024). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Jajaran Satres Narkoba akhirnya berhasil menangkap bandar sabu di Belitung yang selama ini masih berkeliaran. 

Pria berinisial S alias Mantul diamankan di sebuah apartemen berlokasi di daerah Cimahi, Bandung, Jawa Barat pada Kamis (8/8/2024) pekan lalu.

Lelaki berusia 46 tahun itu diamankan sekitar pukul 20.00 WIB, saat turun dari taxi online di depan apartemennya. 

Sosok Mantul sendiri sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Satres Narkoba Polres Belitung karena terlibat beberapa penangkapan kurir sabu. 

"Jadi penangkapan bandar sabu ini sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat. 

Selama ini kami hanya menangkap kurirnya saja. 

Intinya kami tidak pandang bulu, baik bandar maupun kurirnya," ungkap Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga SH saat menggelar konfrensi pers pada Rabu (14/8/2024). 

Berdasarkan hasil pengembangan, Satres Narkoba Polres Belitung kembali mengamankan kurir tersangka berinisial N alias Tekon. 

Pria berusia 36 tahun itu diamankan di rumahnya, Jalan Pak Tahau, Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 238,8 gram, uang tunai Rp12.500.000, alat hisap sabu, handphone dan kartu ATM. 

Selain itu, polisi mendapati barang bukti obat-obatan keras diduga tramadol berjumlah 120 strip atau 1.200 butir. 

Obat-obatan tersebut akan diedarkan oleh rekan Tekon yang diketahui bernama Andri (19). 

"Tersangka Tekon dan Andri ini kami amankan hari Minggu tanggal 11 Agustus. 

Jadi waktu kami aman Tekon, Andri ini kebetulan berada di rumahnya," kata Anton. 

Baca juga: 12,44 Gram Sabu hingga Sejumlah Peralatan Tambang Ilegal Dimusnahkan Pihak Kejari Belitung Timur

Ketiga tersangka diancam pasal berbeda sesuai peranan masing-masing. 

Tersangka Mantul dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Selain itu, Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. 

(Posbelitung.co/Dede Suhendar) 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved