Sidang Korupsi Timah

Terungkap di Sidang Korupsi Timah, Nego Harvey Moeis Cs hingga PT Timah Terbitkan SPK

Jaksa mengungkapkan bahwa kesepakatan ini berpotensi merugikan negara karena tidak didahului oleh kajian mendalam mengenai kelayakan harga sewa.

Editor: Teddy Malaka
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Harvey Moeis menghadiri sidang kasus Timah pada Rabu (14/8/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

POSBELITUNG.CO - Sidang perdana kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, telah mengungkapkan detail mengejutkan mengenai praktik negosiasi yang dilakukan antara perusahaan swasta dan perusahaan milik negara PT Timah.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada Rabu (14/8/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum memaparkan bahwa Harvey Moeis, sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), terlibat dalam negosiasi yang kontroversial dengan pejabat PT Timah.

Negosiasi tersebut juga melibatkan sejumlah perusahaan smelter swasta, di antaranya CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

"Terdakwa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin bersama smelter swasta, yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa melakukan negosiasi dengan PT Timah terkait sewa smelter swasta," kata jaksa saat membacakan dakwaan Harvey Moeis.

Dalam negosiasi tersebut, kesepakatan terkait penyewaan smelter tercapai tanpa adanya studi kelayakan yang memadai. 

"Sehingga menyepakati harga sewa smelter tanpa didahului studi kelayakan atau feasibility study atau kajian yang memadai atau mendalam," kata jaksa.

Jaksa mengungkapkan bahwa kesepakatan ini berpotensi merugikan negara karena tidak didahului oleh kajian mendalam mengenai kelayakan harga sewa.

Tak hanya itu, hasil dari negosiasi ini mengarah pada penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) oleh PT Timah.

SPK tersebut kemudian digunakan untuk memberikan legalitas atas pembelian bijih timah oleh smelter swasta yang sebenarnya berasal dari penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

"Terdakwa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin bersama smelter swasta, yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa menyepakati dengan PT Timah untuk menerbitkan surat perintah kerja atau SPK di wilayah ijin usaha pertambangan PT Timah Tbk dengan tujuan melegalkan pembelian bijih timah oleh pihak smelter-swasta yang berasal dari penambangan ilegal di IUP PT Timah Tbk."

Menurut dakwaan, tindakan ini dilakukan dengan sepengetahuan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha, Reza Andriansyah.

Atas tindakannya, Harvey Moeis menghadapi tuduhan serius berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta tuduhan pencucian uang berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Kasus ini menunjukkan bagaimana praktik bisnis yang tidak transparan dapat membuka peluang bagi aktivitas ilegal dan korupsi di industri pertambangan Indonesia, serta menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap kerja sama antara perusahaan swasta dan badan usaha milik negara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nego Harvey Moeis Cs hingga PT Timah Terbitkan Surat Perintah Kerja Penambangan.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved