Polisi Segel Peleburan Timah di Gantung

Siapa Sosok Pemilik Pabrik Peleburan Timah Diduga llegal di Gantung? Harli Sebut NIB Masih Aktif

Hingga saat ini belum diketahui siapa pemilik pabrik peleburan timah yang disegel polisi di Dusun Baru, Kecamatan Gantung

Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: Kamri
Istimewa
Kondisi gedung pabrik peleburan timah diduga ilegal yang dipasangi police line oleh polisi di Dusun Baru, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Rabu (14/8/2024). 

Namun, bukan dari logam asli yang kemudian baru diolah.

"Tetapi barang-barang bekas misalnya panci diolah lagi dan dilebur menjadi seng. Semacam itu," kata Harli.

Berdasarkan situs oss.go.id, dalam KBLI pemulihan material barang logam ini mencakup usaha pengolahan barang bekas dari logam dan sisa-sisa barang logam menjadi bahan baku sekunder. 

Hasil dari daur ulang/pemulihan material barang logam adalah bahan baku sekunder berbagai bentuk seperti potongan-potongan atau serpihan logam dan lainnya. 

Kegiatan pada kelompok ini mencakup pemisahan dan pemilihan sampah logam, penghancuran secara mekanik sampah logam, reduksi mekanik sampah logam, pembongkaran, pemotongan dan pengirisan sampah logam, pemotongan kapal dan alat apung lainnya (ship breaking) dan lainnya. 

Pembuatan barang logam baru yang menggunakan bahan baku sekunder, barang logam bekas dan sisa-sisa barang logam dimasukkan dalam kelompok industri yang sesuai.

"Kalau misalnya itu dijadikan tempat peleburan timah atau smelter itu berarti tidak sesuai dengan KBLI-nya," kata Harli. 

(Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)

 

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved