CPNS 2024

Ini Syarat Mendaftar CPNS 2024, BKPSDM Belitung Timur Imbau Calon Peserta Teliti saat Mendaftar

Tahun ini, pendaftaran CPNS 2024 Belitung Timur sudah dimulai hari ini, Senin (19/8/2024).

Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: Novita
Dok. Tribuntimur.com
Ini Syarat Mendaftar CPNS 2024, BKPSDM Belitung Timur Imbau Calon Peserta Teliti saat Mendaftar 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Pendaftaran CPNS dari tahun ke tahun selalu banyak diminati masyarakat. 

Tahun ini, pendaftaran CPNS 2024 sudah dimulai hari ini, Senin (19/8/2024).

Ada 206 formasi yang disiapkan Pemkab Belitung Timur untuk menjaring talenta berkualitas menjadi abdi negara di wilayah Belitung Timur.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur BKPSDM Belitung Timur, Gusnul Yakin mengatakan, beberapa persyaratan dokumen di tiap pengadaan CPNS selalu sama.

"Namun, setiap tahun pula banyak peserta yang luput dan tidak teliti terhadap persyaratan tersebut. Jadi kadang mereka sudah gugur di tahap administrasi," kata Gusnul kepada Posbelitung.co, Senin (19/8/2024).

Dia mengimbau para calon peserta agar hati-hati dan teliti saat mendaftar. 

Dia juga meminta pastikan dokumen yang diminta sama dengan dokumen yang diunggah ke sistem SSCN.

"Karena seleksi awal ada di administrasi. Baru kemudian SKD dan SKB," imbuhnya.

Jika berhasil lolos tahap administrasi, maka pendaftar dipersilakan untuk mengikuti tahap selanjutnya. 

Oleh karena itu, penting untuk memastikan dokumen yang diunggah sudah benar sesuai  ketentuan.

Ada enam dokumen yang biasanya harus disiapkan dalam mengikuti pendaftaran CPNS, yaitu Kartu keluarga (KK), pasfoto berlatar belakang merah, swafoto, KTP, ijazah dan/atau serdik/STR, hingga transkrip nilai.

Selain syarat administrasi tersebut, pendaftar juga wajib memenuhi syarat umum seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor (PermenPANRB) No 6 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB (Kepmen PANRB) Nomor 320 Tahun 2024.

Berikut ini persyaratan seleksi CPNS 2024:

• Berusia 18-35 tahun saat melamar

• Usia maksimal 40 tahun khusus pelamar PNS dokter dan dokter gigi lulusan pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis; dokter pendidikan klinis; dan dosen, peneliti, dan perekayasa lulusan program doktor

• Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

• Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

• Tidak berstatus calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

• Tidak berstatus anggota atau pengurus partai politik, dan tidak terlibat politik praktis.

• Kualifikasi pendidikan memenuhi persyaratan jabatan yang dilamar.

• Pelamar CPNS lulusan SMA dan sederajat wajib memiliki ijazah SMA/sederajat yang terdaftar di Kemendikbudristek dan/atau Kemenag.

• Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri berijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau prodi yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAMPTKes) saat kelulusan, dengan dibuktikan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

• Informasi akreditasi prodi atau perguruan tinggi dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) atau database BAN-PT.

• Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib mempunyai ijazah yang sudah disetarakan oleh Kemendikbudristek

• Memiliki kompetensi, dengan dibuktikan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkannya; ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh MenPAN-RB.

• Sehat jasmani dan rohani sesuai syarat jabatan yang dilamar.

• Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI maupun negara lain, sebagaimana ditentukan instansi pemerintah.

• Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK).

• Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.

• Tidak berstatus sebagai peserta lolos seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.

• Melamar online melalui situs SSCASN, kecuali untuk pengadaan pegawai ASN tingkat instansi.

• Tidak boleh melamar pengadaan PNS dan PPPK sekaligus, pilih salah satu.

• Tidak boleh melamar ke 2 instansi/jabatan sekaligus pada 1 periode tahun anggaran, hanya boleh 1 jabatan di 1 instansi.

• Pelanggar aturan pelamaran 1 jabatan 1 instansi 1 jenis pengadaan atau memakai 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda saat melamar akan dianggap gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

(Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved