Pilkada 2024

Daftar 5 Partai Politik di Bangka Selatan Bisa Usung Bakal Calon Mandiri di Pilkada Serentak 2024

Dari daftar lima partai politik bisa usung balon mandiri diantaranya Partai Gerindra, PDI Perjuangan hingga PKB

Editor: Kamri
cimahikota.bawaslu.go.id
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. Di Kabupaten Bangka Selatan setidaknya ada lima partai politik yang dapat mengusung pasangan bakal calon kepala daerah secara mandiri alias tanpa harus berkoalisi di Pilkada Bangka Selatan 2024. 

Kabupaten maupun kota yang memiliki jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen.

Kabupaten maupun kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 sampai 500.000 jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.

Kabupaten maupun kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 sampai 1.000.000 jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.

Kabupaten maupun kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.

Dijelaskan Zio, jika mengacu pada keputusan MK, maka Kabupaten Bangka Selatan masuk ke dalam kategori ambang batas suara sah 10 persen dengan jumlah DPT sebanyak 149.690 orang.

“Sedangkan jumlah suara sah Pemilu di Kabupaten Bangka Selatan mencapai 125.883 jiwa. Sebanyak 10 persen dari jumlah tersebut yakni sebesar 12.588 jiwa,” jelas Zio.

Berdasarkan keputusan MK itu, lanjutnya, ada lima partai politik yang bisa mengajukan pencalonan secara mandiri berdasarkan perolehan suara sah ke Pilkada Bangka Selatan 2024.

Berikut 5 partai politik yang bisa mengajukan pasangan bakal calon secara mandiri di Pilkada Bangka Selatan 2024:

  • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dengan perolehan suara sebanyak 23.790 suara sah atau sebesar 18,90 persen.
  • Partai Demokrat dengan perolehan 14.809 suara sah atau 11,76 persen.
  • Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan perolehan 13.680 suara sah atau 10,87 persen.
  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan perolehan 13.551 suara sah atau 10,76 persen.
  • Partai Nasional Demokrat (NasDem) dengan 12.802 suara sah atau 10,17 persen.

Sementara untuk jumlah maksimal pengajuan pasangan calon yang dapat diusung dalam Pilkada Serentak 2024 dapat mencapai sebanyak enam pasangan calon. 

Hal itu apabila 13 partai politik peserta pemilu lainnya di Kabupaten Bangka Selatan berkoalisi untuk mengusung pasangan calon baru.

“Jadi ada enam pasangan calon yang bisa diusung dalam Pilkada Bangka Selatan 2024

Khususnya jika merujuk kepada putusan MK,” jelasnya.

Dalam proses pendaftaran bakal pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024, pihaknya akan mempedomani putusan MK.

Khususnya atas putusan tentang syarat pengusungan peserta Pilkada 2024.

KPU akan memperhatikan substansi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved