Pilkada 2024

Daftar 5 Partai Politik di Bangka Selatan Bisa Usung Bakal Calon Mandiri di Pilkada Serentak 2024

Dari daftar lima partai politik bisa usung balon mandiri diantaranya Partai Gerindra, PDI Perjuangan hingga PKB

Editor: Kamri
cimahikota.bawaslu.go.id
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. Di Kabupaten Bangka Selatan setidaknya ada lima partai politik yang dapat mengusung pasangan bakal calon kepala daerah secara mandiri alias tanpa harus berkoalisi di Pilkada Bangka Selatan 2024. 

“KPU Kabupaten Bangka Selatan akan mempedomani putusan MK sebagai syarat pencalonan.

Kita juga masih menunggu petunjuk teknis (Juknis-Red) dari KPU Republik Indonesia,” ujar Zio.

Sementara itu, KPU Bangka Selatan mulai mengumumkan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Bangka Selatan 2024.

Pendaftaran calon kepala daerah akan dilaksanakan selama tiga hari terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.

Zio Loenzah Monarek menjelaskan sesuai Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota-wakil walikota tahun 2024, pihaknya mulai melakukan pengumuman pendaftaran pasangan calon.

Pengumuman pendaftaran dilakukan selama tiga hari, dimulai pada tanggal 24 Agustus 2024 hingga 26 Agustus 2024.

Dilanjutkan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah pada tiga hari berikutnya.

“Kita menyadari tahapan ini merupakan tahapan yang paling krusial. Yaitu tahapan pencalonan,” kata Zio kepada Bangkapos.com, Sabtu (24/8/2024).

Baca juga: Pasca Putusan MK, KPU Belitung Timur Tunggu Petunjuk KPU RI

Setelah pendaftaran berlangsung, KPU akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan pada tanggal 27 Agustus 2024 hingga 2 September 2024.

Dilanjutkan tahapan penelitian administrasi mulai 29 Agustus 2024 hingga 4 September 2024.

Kemudian pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi pada tanggal 13-14 September 2024.

Penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti pada tanggal 6-14 September 2024. Perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik tanggal 6-8 September 2024.

Pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi tanggal 5-6 September 2024.

Masukkan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon tanggal 15-18 September 2024.

Klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat tanggal 15-22 September 2024.

Lalu penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2084 dan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan pada tanggal 23 September 2024.

“Kami ingin memberikan informasi sekaligus pengetahuan bagi masyarakat Kabupaten Bangka Selatan. Karena letak geografis yang luas kami tidak mampu menjangkau dan menyebarkan informasi secara sendiri,” ujar Zio.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved