Berita Bangka Belitung

Terungkap Jabatan 5 Tersangka Kasus Korupsi PT NKI di Bangka Belitung, Kepala Dinas Hingga Staf

Terungkap jabatan lima tersangka dalam dugaan kasus korupsi PT NKI di Bangka Belitung yang disidik Kejati Bangka Belitung ini.

Editor: Kamri
Bangkapos.com/Adi Saputra
Tersangka M (duduk baju putih) didampingi sang putra saat berada dalam mobil tahanan Kejati Babel saat hendak dibawa ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Senin (26/8/2024) malam. Sebanyak lima orang telah menyandang status tersangka dalam dugaan kasus korupsi PT Narina Keisa Imani (PT NKI) di Bangka Belitung. 

POSBELITUNG.CO – Lima orang telah menyandang status tersangka dalam dugaan kasus korupsi PT Narina Keisa Imani (PT NKI) di Bangka Belitung.

Para tersangka masing-masing inisial AS, M, DM, BW dan RN.

Lima tersangka saat ini menjalani penahanan penyidik kejaksaan di Rutan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan mulai tanggal 26 Agustus 2024 hingga tanggal 14 September 2024.

Kejaksaan telah memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Terungkap jabatan lima tersangka dalam dugaan kasus korupsi PT NKI di Bangka Belitung ini.

Kasi Intel Kejati Bangka Belitung, Fadil Regan mengungkapkan mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AS selaku Direktur PT NKI.

Selanjutnya ada M yang saat peristiwa itu terjadi menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pemprov Bangka Belitung.

Kemudian DM yang menjabat Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Lahan Kawasan Lingkungan Hidup.

BW menjabat sebagai Seksi Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Terakhir adalah RN merupakan staf di Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Fadil menjelaskan para tersangka memiliki peran masing-masing dalam dugaan kasus korupsi PT NKI di Bangka Belitung ini.

Sebelumnya jelas Fadil, ada kerjasama antara pihak PT NKI dengan Pemprov Babel dalam pemanfaatan Hutan Produksi Sigambir Kota Waringin, Kabupaten Bangka seluas kurang lebih 1.500 hektare.

Hutan itu masuk ke dalam wilayah Desa Labuh Air Pandan dan Desa Kota Waringin Kabupaten Bangka pada tahun 2018 lalu.

"Jadi sebelum melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama, yang seharusnya PT NKI ini wajib membayar iuran PNBP kepada negara.

Namun kenyataannya sampai saat ini PT NKI tidak pernah menyetorkan iuran tersebut.

Semua dokumen terkait perizinan, pembebasan kawasan hutan produksi tersebut disiapkan oleh dua orang oknum pegawai Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Babel antara lain BW dan RN," kata Fadil, Senin (26/8/2024).

Baca juga: 5 Tersangka Kasus Korupsi PT NKI di Bangka Belitung, 4 Diantaranya ASN Babel, Segini Besar Kerugian

Penyiapan dokumen itu, lanjut Fadil, atas sepengetahuan dan persetujuan pimpinan Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Hutan dan Lingkungan Hidup yaitu DM dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Babel M.

Fadil mengungkapkan akibat perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp21.234.077.065.

DIberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi PT NKI pada Senin (26/8/2024).

Diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Kepulauan Bangka Belitung.

Fadil Regan mengatakan penyidik Kejati Bangka Belitung telah melakukan penyidikan sebelum menetapkan lima tersangka dalam dugaan kasus korupsi PT NKI ini.

Penyidikan sesuai surat perintah penyidikan Kejati Babel 01 April 2024 dan ada dilakukan perpanjangan.

Akibat dari perbuatannya itu, lima tersangka disangkakan pasal primair pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudin subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim penyidik menitipkan tersangka  dengan inisial AS, M, DM, BW dan RN untuk dilakukan penahanan di Rutan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan mulai tanggal 26 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 14 September 2024," jelas Fadil.

Penyidik juga telah memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka adalah M yang saat ini menjabat Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Babel, Direktur PT NKI AS, DM, BW dan RN.

Andi Kusuma tim penasihat hukum M dan AS membenarkan penetapan lima tersangka dalam dugaan kasus korupsi PT NKI di Bangka Belitung ini.

"Hari ini penetapan tersangka ada lima orang," ungkap Andi Kusuma kepada awak media pada Senin (26/8/2024).

Ia mengatakan para tersangka saat itu masih berada di ruang pidana khusus (Pidsus) Kejati Babel.

Sebelumnya, Kejati Babel bakal mengumumkan tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi PT Narina Keisa Imani (PT NKI) pada Senin (26/8/2024).

Beredar undangan konferensi pers melalui pesan WhatsApp dari Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo kepada awak media baik itu online, televisi maupun ceta.

Dalam undangan disebutkan bahwa akan dilaksanakan konferensi pers penahanan para tersangka dalam perkara PT NKI.

Dari pantauan Bangkapos.com di Kejati Babel pukul 18.08 WIB, tepatnya di gedung Pidsus Kejati Babel, pegawai Kejati berseragam cokelat berdiri di lobi gedung Pidsus.

Terlihat juga kendaraan berwarna cokelat yang biasanya membawa tahanan terparikir

Kejati Babel sesuai jadwal undangan yang diebarkan rencananya menggelar konferensi pers pada pukul 17.30 WIB.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved