Berita Bangka Belitung
Kisah Pencuri di Permis Bangka Selatan, Gagal Sikat Dompet Malah Terjebak di Pintu Belakang
Kisah pencuri di Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini berakhir pilu.
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Kamri
POSBELITUNG.CO - Kisah pencuri di Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini berakhir pilu.
Gagal mendapatkan hasil buruan, malah dirinya kepergok korban dan nyaris babak belur diamuk massa.
Pria berinisial A (37) warga Desa Permis pun akhirnya dibawa ke Polsek Simpang Rimba.
Ia diketahui kepergok membobol rumah warga saat tengah malam.
Namun akhirnya ketahuan pemilik rumah.
Lantaran panik karena aksinya ketahuan, ia berusaha melarikan diri.
Namun ia tertangkap dan nyaris menjadi bulan-bulanan warga yang geram akibat ulahnya tersebut.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kapolsek Simpang Rimba, Iptu William F Situmorang mengatakan kasus pencurian itu terjadi pada Sabtu (31/8/2024) sekitar pukul 02.00 Wib.
Kejadian tepatnya di rumah TI (33) warga Desa Permis.
Aksi pencurian itu berhasil digagalkan saat EY (34) istri korban hendak beranjak ke kamar mandi.
EY yang kaget melihat keberadaan pelaku lantas berteriak meminta tolong sehingga membangunkan penghuni seisi rumah.
“Jadi pelaku ini masuk ke rumah korban melalui celah antara ujung tembok dengan atap rumah,” kata William, Minggu (1/9/2024).
Pelaku sebelumnya nekat masuk ke rumah korban lantaran mengincar sebuah dompet yang diletakkan di atas kulkas.
Namun aksinya hendak mengambil dompet itu justru kepergok pemilik rumah.
Pelaku pencurian itu mencoba melarikan diri melalui pintu belakang.
Namun, ia keburu berhasil diamankan oleh TI pemilik rumah.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi sekaligus menghindari pelaku dari amukan massa.
“Setelah sampai di lokasi kanit reskrim dan anggota langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Simpang Rimba untuk dilakukan proses penyidikan,” jelas William.
Baca juga: Kronologi Kasus Pencurian Keramba Ikan di Tanjung Binga Belitung, Bobol Jaring Modal Alat-alat Ini
Dari penangkapan pelaku pencurian itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah dompet berisikan uang tunai senilai Rp70.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah lebih dahulu mengintai target rumah korban beberapa kali.
Ia kemudian mendapati gambaran suasana rumah dan menemukan celah untuk melancarkan aksinya.
Pelaku mengaku mencuri lantaran desakan kebutuhan ekonomi yang kian sulit.
Apalagi pelaku sudah tidak memiliki pekerjaan tetap untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Sampai akhirnya pelaku nekat melakukan pencurian di rumah warga saat tengah malam.
“Jadi motif pelaku melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi. Karena pelaku juga tidak bekerja,” ucapnya.
Kini, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juncto pasal 53 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Seseorang yang melakukan pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” jelas William.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
pencuri di Desa Permis
Kecamatan Simpang Rimba
Kabupaten Bangka Selatan
kasus pencurian
Bangka Belitung
Posbelitung.co
| Bupati Bangka Tengah Dorong Pelaku Usaha Pangan Berkontribusi di MBG |
|
|---|
| Jurnalis Babel Kolaborasi dengan TNI AL dan Polri Gelar Bedah Rumah Layak Huni di Pangkalpinang |
|
|---|
| Dishub Pangkalpinang Siap Gelar Razia Juru Parkir Liar, Tindaklanjuti Keluhan Warga dan Medsos |
|
|---|
| Pemprov Bangka Belitung Berencana Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Luar |
|
|---|
| ESDM Bangka Belitung Persilahkan Masyarakat Urus Izin Usaha Jasa Pertambangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240901-Kasus-Pencurian-di-Desa-Permis-Kecamatan-Simpang-Rimba-Kabupaten-Bangka-Selatan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.