Kasus Korupsi Timah

Helena Lim Tak Bantah Dakwaan Jaksa, Ini Daftar Harta Benda yang Dibeli dari Kasus Korupsi Timah

Lima orang bersaksi untuk terdakwa Helena Lim dalam perkara kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor

Editor: Alza
Kolase Tribunnews
Helena Lim terdakwa perkara kasus korupsi timah Rp300 triliun. 

POSBELITUNG.CO - Lima orang bersaksi untuk terdakwa Helena Lim dalam perkara kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/9/2024).

“Besok (hari ini), saksi yang akan dipanggil dalam persidangan adalah Ahmad Syamhadi, Achmad Haspani, Ikhsan Sodiqi, Kopdi Saragih, dan Dudy Hatari,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Minggu (1/9/2024).

Namun, Harli tidak merinci latar belakang kelima saksi tersebut.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang kedua Helena Lim akan dimulai pukul 09.30 WIB di ruang Dr. Mohammad Hatta Ali.

Dalam kasus ini, Helena Lim didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim memilih tak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

Dalam sidang, Helena Lim sempat diberi kesempatan Majelis Hakim untuk berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya setelah mendengar dakwaan jaksa.

Setelah berdiskusi, dia langsung menyerahkan keputusan eksepsi atau tidak kepada tim penasihat hukum.

"Mohon izin Yang Mulia, saya serahkan ke penasihat hukum," ujar Helena Lim di persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

"Setelah kami berdiskusi, terdakwa tidak menyatakan keberatan. Sidang bisa dilanjutkan dengan tahap pembuktian," ujar penasihat hukum Helena Lim.

Karena tak mengajukan keberatan, Helena Lim selanjutnya akan menjalani sidang pemeriksaan saksi.

Membeli barang mewah

Diketahui, Helena Lim membeli barang mewah dari hasil kasus korupsi timah.

Ada 29 tas mewah yang dibeli Helena Lim senilai Rp1,7 miliar.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved