Kasus Korupsi Timah
Helena Lim Tak Bantah Dakwaan Jaksa, Ini Daftar Harta Benda yang Dibeli dari Kasus Korupsi Timah
Lima orang bersaksi untuk terdakwa Helena Lim dalam perkara kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor
Diberitakan sebelumnya, pada sidang perdana kasus korupsi timah, peran para PNS yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung terungkap.
Mereka didakwa memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim, sebesar Rp420 miliar.
Demikian diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung dalama cara sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).
Pada sidang ini disebutkan bahwa tiga eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya MIneral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung yakni Amir Syahbana, Suranto Wibowo, dan Rusbani memperkaya Helena Lim dan Harvey Moeis.
"Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000," kata jaksa penuntut umum di dalam persidangan.
Harvey Moeis dalam perkara ini disebut-sebut mengkoordinir para perusahaan tambang swasta yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Initernusa.
Kata jaksa, Harvey menyampaikan kepada pihak perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyerahkan USD 500 sampai USD 750.
"Dalam pertemuan tersebut HARVEY MOEIS meminta kepada TAMRON alias AON, SUWITO GUNAWAN alias AWI, ROBERT INDARTO, FANDI LINGGA alias FANDI LIM yaitu uang sebesar USD 500 sampai dengan USD 750/ Mton," kata jaksa penuntut umum.
Uang yang diminta itu kemudian disamarkan dalam bentuk corporate social responsibility (CSR) dengan nilai USD 500 per metrik ton yang dihitung dari hasil peleburan timah dengan PT Timah.
Uang CSR tersebut ada yang langsung diserahkan kepada Harvey Moeis.
Ada yang diberikan melalui Helena Lim menggunakan rekening money changer PT Quantum Skyline Exchange.
"Dana pengamanan yang seolah-seolah biaya Corporate Social Responsibility tersebut ada yang diserahkan secara langsung kepada HARVEY MOEIS dan ada yang ditransfer melalui Rekening Money Changer PT Quantum Skyline Exchange dan money changer lainnya," kata jaksa.
"Setelah uang tersebut masuk ke rekening money changer PT Quantum Skyline Exchange, maka dilakukan penarikan oleh HELENA LIM yang kemudian uang tersebut diserahkan dan dikelola oleh HARVEY MOEIS," kata jaksa lagi.
Tiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung duduk di kursi terdakwa untuk pertama kalinya dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah.
Mereka ialah: Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo; dan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN).
Dalam perkara ini, ketiga mantan Kadis ESDM Babel tersebut dijerat karena diduga menerbitkan dan menyetujui RKAB dari perusahaan smelter PT RBT, PT SIP, PT TIN dan CV VIP.
Padahal RKAB tersebut tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan.
"Kemudian ketiga tersangka tersebut tahu bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan, melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Jumat (26/4/2024).
Daftar Tersangka dan Kerugian Negara Kasus Timah
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menyeret 21 orang, yakni:
Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono;
Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW);
Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN);
Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Hendry Lie;
Owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Hendry Lie (HL);
Marketing PT TIN, Fandy Lingga (FL);
M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah periode 2016 hinggga 2021;
Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai 2018;
Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP;
Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP;
Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT SIP;
Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP;
Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS;
Rosaina (RL) selaku General Manager PT TIN;
Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT;
Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
Thamron alian Aon sebagai pemilik CV VIP; dan
Achmad Albani (AA) selaku manajer Operasional CV VIP.
Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana (AS);
Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo (SW); dan
Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN).
Dalam perkara ini, total ada enam tersangka yang juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan.
Selain itu, ada yang sudah disidangkan, yakni Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron yang djerat obstruction of justice atau perintangan proses hukum di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 300 triliun.
Kerugian yang dimaksud meliputi harga sewa smelter, pembayaran biji timah ilegal, dan kerusakan lingkungan. (tribunnews)
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
| KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
|
|---|
| Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
|
|---|
| Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
|
|---|
| Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
|
|---|
| Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240327_baju-helena-lim.jpg)