Kasus Korupsi Timah
Helena Lim Tak Bantah Dakwaan Jaksa, Ini Daftar Harta Benda yang Dibeli dari Kasus Korupsi Timah
Lima orang bersaksi untuk terdakwa Helena Lim dalam perkara kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor
Selain aset tanah dan bangunan, Helena juga membelikan sejumlah mobil dari hasil keuntungannya tersebut yakni Lexus UX300E, Toyota Kijang Innova, dan Toyota Alphard.
Serta ada juga pembelian barang berharga berupa 29 tas mewah bermerek diantaranya Hermes, Louis Vuitton dan Chanel.
Atas perbuatannya, dia didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Helena Lim juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Helena Lim juga membeli 29 tas branded yang diduga hasil dari korupsi tata niaga komoditas timah.
Tas itu disebut jaksa merupakan bagian dari aset-aset yang dibeli Helena Lim, hasil dari membantu Harvey Moeis dalam menyamarkan uang pengamanan tambang timah ilegal.
"Bahwa dari pengelolaan dana pengamanan seolah-olah CSR tersebut, Terdakwa HELENA melalui pada PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan yang selanjutnya dipergunakan untuk sejumlah pembelian, antara lain pembelian tas mewah," ujar jaksa penuntut umum.
Seluruh tas branded yang dibeli, memiliki harga Rp 20 juta hingga Rp 150 juta.
Adapun total harga dari 29 tas tersebut senilai Rp 1,76 miliar.
Dari 29 tas mewah itu, tiga diantaranya bermerek Louis Vuitton, dua Chanel, satu Faure Le Page, satu Lanvin, dan 26 Hermes. Termahal, Helena membeli tas Hermes model Birkin Cargo 25 PHW stamp U seharga Rp 150 juta.
"Satu unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Birkin Cargo 25 PHW stamp U (2022), Bahan Canvas, warna Desert/Coklat tahun 2022 dengan harga sekitar Rp 150.000.000," kata jaksa.
Kemudian delapan di antaranya, tidak dapat diidentifikasi, yakni satu Faure Le Page, satu Lanvin, dan enam Hermes.
Kongkalikong RKAB
Kongkalikong pengusaha smelter dalam penerbitan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) periode 2015-2019 oleh eks Kadis ESDM Babel, menjadi awal mula kasus korupsi timah.
Ternyata, RKAB itu hanya formalitas untuk mengakomodasi pengambilan dan pengelolaan bijih timah secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
| KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
|
|---|
| Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
|
|---|
| Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
|
|---|
| Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
|
|---|
| Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240327_baju-helena-lim.jpg)