Kasus Korupsi Timah
Helena Lim Tak Bantah Dakwaan Jaksa, Ini Daftar Harta Benda yang Dibeli dari Kasus Korupsi Timah
Lima orang bersaksi untuk terdakwa Helena Lim dalam perkara kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor
Dia juga membeli mobil mewah dan sejumlah properti.
Hal itu diungkap jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Dia didakwa merugikan keuangan negara Rp300 triliun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh Helena Lim menyediakan sarana money changer, untuk menampung uang korupsi timah dari Harvey Moeis.
Manajer PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) itu menerima uang pengamanan dari Harvey Moeis terkait kerja sama smelter di Bangka Belitung dengan PT Timah Tbk.
Smelter itu adalah PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Sekadar diketahui, Harvey Moeis adalah perwakilan dari PT Refined Bangka Tin.
"Terdakwa Helena memberikan sarana kepada Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin dengan menggunakan perusahaan money changer miliknya yakni PT Quantum Skyline Exchange untuk menampung uang pengamanan sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton yang seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility atau CSR dari CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa yang berasal dari hasil penambangan ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk," kata jaksa.
Jaksa mengatakan Helena menggunakan uang hasil keuntungannya dengan membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan.
Di antaranya yang terletak di wilayah Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Berikut adalah rincian aset tanah dan bangunan yang dibeli Helena;
1. 1 (satu) unit rumah di Jl. Pluit Karang Manis IV-J-6-S/9/2 RT 006 RW 08, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, tahun 2022.
2. 1 (satu) unit ruko di Soho SOBC, Agung Sedayu, PIK 2, atas nama Helena, tahun 2020 atau 2021.
3. 1 (satu) bidang tanah yang beralamat di PIK 2 Thamrin Center, atas nama Helena, tahun 2020.
4. 1 (satu) bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No.10758/Kapuk Muara, diterbitkan tanggal 22-06-2014, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 16-12-2013 No. 00326/Kapuk Muara/2013, luas 94 M2, terletak di Jl. Mandara Permai 6A Blok L-4 Kav No. 55, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Pendaftaran terakhir tanggal 12-04-2023 tercatat atas nama Nyonya Janda Helena.
| KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
|
|---|
| Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
|
|---|
| Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
|
|---|
| Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
|
|---|
| Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240327_baju-helena-lim.jpg)