Pilkada 2024

Info Pilkada Serentak 2024 Bangka, Calon Tunggal vs Kotak Kosong Warnai Pilkada Bangka 2024

Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Bangka akan diwarnai pertarungan calon tunggal vs kotak kosong.

Penulis: Deddy Marjaya | Editor: Kamri
Bangkapos.com/Deddy Marjaya
Pleno KPU Kabupaten Bangka saat memutuskan masa perpanjangan pendaftaran bakal calon Pilkada Bangka 2024 pada Jumat (30/8/2024). 

Diberitakan sebelumnya KPU Kabupaten Bangka sempat memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk Pilkada Bangka 2024.

Perpanjang ini dilakukan setelah hanya ada satu pasangan bakal calon yang mendaftar ke KPU hingga akhir pukul 23.59 WIB Kamis (29/8/2024).

Hasil rapat pleno KPU Kabupaten Bangka pada Jumat (30/8/2024) dini hari, diputuskan masa pendaftaran diperpanjang selama 3 hari untuk Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Bangka

Pendaftaran diperpanjang menjadi 30 Agustus 2024 hingga1 September 2024.

"Tadi malam hingga pukul 23.59 WIB tidak ada penambahan pendaftaran pasang bakal calon Pilkada Bangka 2024.

Sehingga dinihari tadi kita gelar rapat pleno memutuskan memperpanjang masa pendaftaran 3 hari ke depan," kata Sinarto. 

Sinarto mengatakan apabila pada waktu masa perpanjangan pendaftaran masih juga tidak ada tambahan bakal calon, maka tahapan Pilkada Bangka 2024 akan dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan kesehatan bakal calon.

"Tapi perlu diketahui KPU tidak mau berandai-andai kita tetap tunggu sampai masa akhir pendaftaran tambahan.

Baru kita lanjutkan ke tahapan Rikes Bakal Calon Pemilukada Bupati 2024 di RSPAD Gatot Subroto Jakarta," kata Sinarto

(Bangkapos.com/Deddy Marjaya)

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved