Pilkada 2024

Info Pilkada Serentak 2024 Bangka Selatan, Pasangan Petahana Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong 

Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Bangka Selatan akan diwarnai pertarungan calon tunggal vs kotak kosong.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Kamri
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Ketua KPU Kabupaten Bangka Selatan, Muhidin. 

Berdasarkan peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 pasal 11 menyebutkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon.  

Jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah dengan beberapa ketentuan untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

Baca juga: Info Pilkada Serentak 2024 Bangka Selatan, Ini Jadwal Tes Kesehatan Bakal Calon Usai Ditunda

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen.

Begitu pula Kabupaten maupun kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 jiwa sampai dengan 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.

Kabupaten maupun kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 jiwa sampai dengan 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.

Terakhir kabupaten maupun kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.

“Sedangkan jumlah suara sah Pemilu di Kabupaten Bangka Selatan mencapai 125.883 jiwa.

Sementara 10 persen dari jumlah tersebut yakni sebesar 12.589 jiwa.

Sedangkan enam partai politik lainnya tidak bisa mengusung karena ambang perolehan suara kurang dari 10 persen,” jelasnya.

Meskipun begitu jelas Muhidin, pihaknya berkoordinasi untuk melakukan pengecekan kesehatan pasangan bakal calon kepala daerah.

Pemeriksaan kesehatan rencananya dilakukan selama dua hari berturut-turut di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

“Insya Allah dijadwalkan pada tanggal 4 September 2024.

Kami juga dari tim verifikasi KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap berkas calon yang sudah disampaikan pada saat pendaftaran awal,” jelas Muhidin. 

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved