Pilkada 2024
Info Pilkada Serentak 2024 Dilaksanakan Pada Bulan November 2024, Ini Jadwal dan Daftar Daerah
Jadwal Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pemungutan suaranya pada Rabu, 27 November 2024.
POSBELITUNG.CO - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan dilaksanakan pada bulan November 2024, tepatnya 27 November 2024.
Berikut juga dalam artikel ini dirangkum jadwal dan daftar daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2024.
Jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Pilkada Serentak 2024 ini memberi kesempatan kepada masyarakat pemilih untuk memilih kepala daerahnya masing-masing.
Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, masyarakat juga bisa mengetahui jadwal Pilkada Serentak 2024.
Seperti jadwal Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pemungutan suaranya pada Rabu, 27 November 2024.
Tahapan Pilkada Serentak 2024 ini telah dimulai sejak awal Januari 2024 lalu dan akan berakhir pada bulan Desember 2024.
Jadwal Pilkada Serentak 2024
Berikut jadwal Pilkada Serentak 2024 berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024:
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon = Sabtu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon = Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
- Penelitian Persyaratan Calon = Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon = Minggu, 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye = Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara = Rabu, 27 November 2024
- Perhitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara = Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024.
- Penetapan Pasangan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan = Paling lambat lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan secara resmi terkait permohonan yang teregistrasi di dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan = Disesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK.
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih = Paling lambat tiga hari setelah penetapan calon terpilih.
Daftar Daerah Menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024
Terdapat sebanyak 37 provinsi di Indonesia yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 pada Rabu 27 November 2024.
Komisioner KPU Idham Holik mengemukakan Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan di semua provinsi di Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Seluruh daerah di Indonesia kecuali Provinsi DIY," ujar Idham dikutip dari Kompas.com, Minggu (25/2/2024).
Sesuai UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DI Yogyakarta, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DI Yogyakarta tidak ditentukan melalui pilkada.
Baca juga: Info Pilkada Serentak 2024 Bangka Belitung, Segini Harta Kekayaan 2 Calon Gubernur Pilgub Babel 2024
UU ini mengatur, Gubernur DI Yogyakarta dijabat oleh Sultan atau Raja yang bertakhta di Keraton Yogyakarta.
Sedangkan Wakil Gubernur DI Yogyakarta dijabat oleh Adipati Paku Alam yang bertakhta.
Idham menjelaskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
27 November 2024
jadwal Pilkada Serentak 2024
PKPU Nomor 2 Tahun 2024
tahapan pilkada
Posbelitung.co
calon tunggal vs kotak kosong
Hujan Jadi Tantangan Partisipasi Pemilih di PSU Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus Bangka Barat |
![]() |
---|
MK Sahkan Kemenangan di Pilkada Babel 2024, Pendukung Sambut Hidayat Arsani di Bandara Depati Amir |
![]() |
---|
Kondisi Rumah Hidayat Arsani dan Posko Erzaldi Rosman Terlihat Sepi Jelang Putusan MK Hari Ini |
![]() |
---|
Jelang Putusan MK Kantor KPU Bangka Belitung Sepi, Komisioner hingga Kepala Sekretariat ke Jakarta |
![]() |
---|
Breaking News : Live Sidang Pembacaan Keputusan MK Sesi-1 untuk Pilkada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.