Pilkada 2024
Info Pilkada Serentak 2024 Dilaksanakan Pada Bulan November 2024, Ini Jadwal dan Daftar Daerah
Jadwal Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pemungutan suaranya pada Rabu, 27 November 2024.
"Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024," atur Pasal 201 ayat (8).
Berikut 37 provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024:
- Provinsi Aceh
- Provinsi Bengkulu
- Provinsi Jambi
- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- Provinsi Kepulauan Riau
- Provinsi Lampung
- Provinsi Riau
- Provinsi Sumatera Barat
- Provinsi Sumatera Utara
- Provinsi Sumatera Selatan
- Provinsi Banten
- Provinsi DKI Jakarta
- Provinsi Jawa Barat
- Provinsi Jawa Tengah
- Provinsi Jawa Timur
- Provinsi Bali
- Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Provinsi Kalimantan Barat
- Provinsi Kalimantan Selatan
- Provinsi Kalimantan Timur
- Provinsi Kalimantan Tengah
- Provinsi Kalimantan Utara
- Provinsi Gorontalo
- Provinsi Sulawesi Barat
- Provinsi Sulawesi Selatan
- Provinsi Sulawesi Tengah
- Provinsi Sulawesi Tenggara
- Provinsi Sulawesi Utara
- Provinsi Maluku
- Provinsi Maluku Utara
- Provinsi Papua
- Provinsi Papua Barat
- Provinsi Papua Barat Daya
- Provinsi Papua Pegunungan
- Provinsi Papua Selatan
- Provinsi Papua Tengah
Fenomena Calon Tunggal
Pilkada Serentak 2024 di sebagian daerah berpotensi diwarnai pertarungan calon tunggal vs kotak kosong.
Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini menilai mayoritas calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2024 adalah petahana.
Menurutnya, jumlah pilkada dengan potensi calon tunggal masih tinggi walau Mahkamah Konstitusi (MK) telah melonggarkan ambang batas pencalonan sepekan sebelum pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"(Calon tunggal Pilkada 2024) Didominasi petahana kepala daerah, petahana wakil kepala daerah, atau kerabat petahana," jelas Titi dikutip dari Kompas.com, Senin (2/9/2024).
Baca juga: Info Pilkada Serentak 2024 Bangka, Calon Tunggal vs Kotak Kosong Warnai Pilkada Bangka 2024
Sebagai contoh jelas Titi, di Papua Barat dan Surabaya, terdapat pasangan petahana kembali maju pada Pilkada 2024 di wilayah masing-masing.
Menurut Titi, partai-partai politik telah merampungkan negosiasi dan lobi politik yang berakhir dengan kesepakatan koalisi mengusung calon tunggal sebelum putusan MK keluar.
Ia menilai menghadapi petahana memang menjadi tantangan besar.
"Itu yang membuat partai mengambil pilihan yang realistis dan pragmatis untuk mengusung calon tunggal yang tadi, punya latar belakang petahana, modal sosial serta modal politik yang kuat, dan tentu saja modal kapital," jelas Titu.
Sementara itu, KPU RI mengumumkan terdapat 43 daerah dengan bakal pasangan calon kepala daerah tunggal sejak pendaftaran dibuka pada 27-29 Agustus 2024.
Jumlah ini meningkat dari pilkada sebelumnya pada tahun 2020 yang hanya mencapai 25 calon tunggal.
Walau demikian secara persentase, angka ini dinilai menurun.
(Kompas.com)
27 November 2024
jadwal Pilkada Serentak 2024
PKPU Nomor 2 Tahun 2024
tahapan pilkada
Posbelitung.co
calon tunggal vs kotak kosong
Hujan Jadi Tantangan Partisipasi Pemilih di PSU Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus Bangka Barat |
![]() |
---|
MK Sahkan Kemenangan di Pilkada Babel 2024, Pendukung Sambut Hidayat Arsani di Bandara Depati Amir |
![]() |
---|
Kondisi Rumah Hidayat Arsani dan Posko Erzaldi Rosman Terlihat Sepi Jelang Putusan MK Hari Ini |
![]() |
---|
Jelang Putusan MK Kantor KPU Bangka Belitung Sepi, Komisioner hingga Kepala Sekretariat ke Jakarta |
![]() |
---|
Breaking News : Live Sidang Pembacaan Keputusan MK Sesi-1 untuk Pilkada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.