Pilkada 2024

Info Pilkada Serentak 2024 Bangka Belitung, 3 Daerah Bakal Calon Tunggal vs Kotak Kosong

Calon tunggal melawan kotak kosong berpotensi terjadi pada Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Bangka

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Kamri
Bangka Pos / Rifqi
Komisioner KPU Provinsi Bangka Belitung Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Parmas dan SDM, Deni. Tiga daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bakal diwarnai fenomena bakal calon tunggal vs kotak kosong. 

POSBELITUNG.CO - Tiga daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bakal diwarnai fenomena bakal calon tunggal vs kotak kosong.

Bakal calon tunggal melawan kotak kosong ini berpotensi terjadi pada Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Bangka Selatan, Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Selatan.

Pilkada Bangka 2024, Pilwakot Pangkalpinang 2024 dan Pilkada Bangka Selatan 2024 hingga masa pendaftaran bakal calon berakhir hanya terdapat satu pasangan bakal calon saja yang mendaftar.

Komisioner KPU Provinsi Bangka Belitung, Deni mengatakan sesuai ketentuan pasangan calon tunggal kepala daerah yang akan bertarung melawan kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh 50 persen lebih dari suara sah untuk dinyatakan sebagai calon terpilih.

Deni menjelaskan ketentuan calon tunggal vs kotak kosong itu saat hadir dalam agenda persiapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2024 yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Selasa (3/9/2024).

"Pada ketentuan yang ada saat ini, dalam hal pemilihan kepala daerah dimenangkan kotak kosong, maka pemilihan akan diadakan kembali pada periode selanjutnya," jelas Deni, Selasa (3/9/2024).

Baca juga: Info Pilkada Serentak 2024 Dilaksanakan Pada Bulan November 2024, Ini Jadwal dan Daftar Daerah

"Dalam undang-undang yang ada saat ini, Pilkada Serentak selanjutnya digelar 5 tahun mendatang.

Kalau sesuai aturan yang ada saat ini, kepala daerah tentu akan diisi oleh pejabat atau Pj," jelasnya.

Meski begitu, Deni juga menyampaikan akan mengikuti setiap ketentuan yang telah diberlakukan.

"Itu sesuai dengan ketentuan atau regulasi yang ada saat ini.

Tapi kita juga tidak tahu, kalau ada undang-undang terbaru pasti kita juga akan ikut regulasi," kata Deni.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved