Berita Bangka Belitung

ETLE Aktif 24 Jam di 2 Lokasi di Pangkalpinang Babel, Pelanggar Lalu Lintas Sering Tertangkap Kamera

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap diterapkan Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung (Ditlantas Babel) selama 24 jam.

Penulis: Adi Saputra | Editor: Novita
Bangkapos.com/Adi Saputra
Kanit 1 Sigar Dirlantas Polda Babel, Ipda Elman, menunjukkan layar monitor saat pengedara yang melanggar tertangkap kamera ETLE di lampu merah Semabung, Kamis (12/09/2024) 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap diterapkan Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung (Ditlantas Babel) selama 24 jam, khususnya di dua lokasi di Kota Pangkalpinang.

Kamera ETLE yang hidup dan aktif selama 24 jam itu, masih sering menangkap pelanggaran yang dilakukan pengendara roa dua maupun roda empat.

Di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ETLE ditempatkan di dua titk. Yakni lampu merah depan Transmart atau depan Kantor Timah, dan lampu merah Semabung dari arah Koba menuju ke pusat kota.

"Masih berlaku sampai sekarang ELTE yang ada di Kota Pangkalpinang, lokasinya ada dua, yaitu lampu merah depan Transmart atau depan Kantor Timah, dan lampu merah Semabung dari arah Koba menuju ke pusat kota," kata Kanit 1 Sigar Ipda Elman seizin Dirlantas Polda Babel Kombes Pol Hendra Gunawan, Kamis (12/09/2024).

"ETLE tetap hidup dan aktif selama 24 jam. Jadi bagi pengendara yang melanggar atau tidak mematuhi aturan seperti bermain hanphone, tidak mengenakan sabu pengaman dan tidak mengenakan helm pasti tertangkap kamera ELTE," ungkapnya.

Sampai sekarang, masih banyak masyarakat atau pengendara kendaraan roda dua maupun empat  melanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ELTE, baik siang maupun malam hari.

"Lumayan banyak pelanggar, ada yang tidak mengenakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm, bermain handphone saat berkendara dan itu otomatis langsung tertangkap kamera ETLE," bebernya Elman.

Padahal, Ditlantas Polda Babel telah melakukan sosialisasi semenjak diberlakukannya ETLE di Kota Pangkalpinang, tapi masih ada masyarakat atau pengendara yang melanggar tertangkap kamera ETLE.

"Sudah kita sosialisasikan ke seluruh masyarakat, tapi mungkin masyarakat terkadang lalai saat melintasi dua lokasi yang diterapkannya ETLE," terangnya.

Oleh sebab itu, pihak sampai saat ini masih terus berupaya untuk menyosialisasikan ke masyarakat supaya tidak melanggar lagi dan mengetahui adanya pemberlakuan ETLE di Kota Pangkalpinang.

Terutama bagi masyarakat yang masih belum mengetahui titik lokasi lampu merah, yang diberlakukannya ETLE di Kota Pangkalpinang dan masyarakat tidak melakukan pelanggaran lagi.

"Tetap kita sosialisasikan ke masyarakat, jangan sampai terulang lagi melanggar saat melintasi lampu merah yang ada ETLE, dan tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas meskipun tidak ada kamera ETLE," tegas Elman. 

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved