Berita Bangka Belitung
ETLE Aktif 24 Jam di 2 Lokasi di Pangkalpinang Babel, Pelanggar Lalu Lintas Sering Tertangkap Kamera
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap diterapkan Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung (Ditlantas Babel) selama 24 jam.
Penulis: Adi Saputra | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap diterapkan Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung (Ditlantas Babel) selama 24 jam, khususnya di dua lokasi di Kota Pangkalpinang.
Kamera ETLE yang hidup dan aktif selama 24 jam itu, masih sering menangkap pelanggaran yang dilakukan pengendara roa dua maupun roda empat.
Di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ETLE ditempatkan di dua titk. Yakni lampu merah depan Transmart atau depan Kantor Timah, dan lampu merah Semabung dari arah Koba menuju ke pusat kota.
"Masih berlaku sampai sekarang ELTE yang ada di Kota Pangkalpinang, lokasinya ada dua, yaitu lampu merah depan Transmart atau depan Kantor Timah, dan lampu merah Semabung dari arah Koba menuju ke pusat kota," kata Kanit 1 Sigar Ipda Elman seizin Dirlantas Polda Babel Kombes Pol Hendra Gunawan, Kamis (12/09/2024).
"ETLE tetap hidup dan aktif selama 24 jam. Jadi bagi pengendara yang melanggar atau tidak mematuhi aturan seperti bermain hanphone, tidak mengenakan sabu pengaman dan tidak mengenakan helm pasti tertangkap kamera ELTE," ungkapnya.
Sampai sekarang, masih banyak masyarakat atau pengendara kendaraan roda dua maupun empat melanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ELTE, baik siang maupun malam hari.
"Lumayan banyak pelanggar, ada yang tidak mengenakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm, bermain handphone saat berkendara dan itu otomatis langsung tertangkap kamera ETLE," bebernya Elman.
Padahal, Ditlantas Polda Babel telah melakukan sosialisasi semenjak diberlakukannya ETLE di Kota Pangkalpinang, tapi masih ada masyarakat atau pengendara yang melanggar tertangkap kamera ETLE.
"Sudah kita sosialisasikan ke seluruh masyarakat, tapi mungkin masyarakat terkadang lalai saat melintasi dua lokasi yang diterapkannya ETLE," terangnya.
Oleh sebab itu, pihak sampai saat ini masih terus berupaya untuk menyosialisasikan ke masyarakat supaya tidak melanggar lagi dan mengetahui adanya pemberlakuan ETLE di Kota Pangkalpinang.
Terutama bagi masyarakat yang masih belum mengetahui titik lokasi lampu merah, yang diberlakukannya ETLE di Kota Pangkalpinang dan masyarakat tidak melakukan pelanggaran lagi.
"Tetap kita sosialisasikan ke masyarakat, jangan sampai terulang lagi melanggar saat melintasi lampu merah yang ada ETLE, dan tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas meskipun tidak ada kamera ETLE," tegas Elman.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
| Antisipasi Lonjakan Cabai di Musim Hujan, Begini Kata Pemerintah |
|
|---|
| Bupati Bangka Tengah Dorong Pelaku Usaha Pangan Berkontribusi di MBG |
|
|---|
| Jurnalis Babel Kolaborasi dengan TNI AL dan Polri Gelar Bedah Rumah Layak Huni di Pangkalpinang |
|
|---|
| Dishub Pangkalpinang Siap Gelar Razia Juru Parkir Liar, Tindaklanjuti Keluhan Warga dan Medsos |
|
|---|
| Pemprov Bangka Belitung Berencana Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Luar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240912-Kanit-1-Sigar-Dirlantas-Polda-Babel-Ipda-Elman-menunjukkan-layar-monitor-ETLE.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.