Kasus Vina Cirebon

Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon Disetrum, Alis, Telinga, dan Kelopak Mata Distaples Penyidik

Namun meski disiksa secara keji, Rivaldi tetap tak mengaku telah membunuh Vina dan Eki.

Editor: Alza
Kolase Tribunnews
Rivaldi alias Ucil (kanan) pada 2016 silam. Linda (kiri) menyebut Ucil pernah mengancam dirinya. 

POSBELITUNG.CO - Tak hanya Hadi Saputra, terpidana kasus Vina Cirebon dan Eki lainnya menceritakan penyiksaan yang dialami saat diperiksa polisi di Polresta Cirebon.

Dia adalah Rivaldi alias Ucil, yang mengaku disiksa habis-habisan di kantor polisi.

Namun meski disiksa secara keji, Rivaldi tetap tak mengaku telah membunuh Vina dan Eki.

Penyiksaan terhadap dirinya tak membuat Rivaldi menyerah.

Bahkan, dia tak pernah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi.

Meskipun pada surat dakwaan, tercantum tanda tangan Rivaldi yang belakangan diakuinya adalah palsu.

Hal itu terungkap dalam sidang Peninjauan Kembali terpidana kasus Vina, Kamis (12/9/2024) di PN Cirebon.

Rivaldi mengaku dia sebenarnya lebih dulu ditangkap oleh Polsek Sumber, Cirebon atas kasus membawa senjata tajam.

Namun, beberapa hari kemudian, dia dibawa ke Polresta Cirebon dan dituduh sebagai pembunuh Vina dan Eki.

Lantaran kebingungan atas tuduhan itu, Rivaldi tetap tak mau mengaku.

Karena itulah, Rivaldi disiksa dengan cara dipukul, disetrum, diinjak, dan paling mengerikan adalah telinga dan kelopak mata distaples.

Ucil distaples pada bagian telinga, mata dan alisnya.

Selama dua bulan lamanya, Ucil membiarkan isi hekter bersarang di wajahnya.

Ucil sengaja tak mencabut isi hekter dari wajahnya untuk menjadi bukti kekejaman penyidik kasus Vina Cirebon.

Diketahui 6 terpidana kasus Vina, Rivaldi alias Uci, Eko Ramadani, Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Supriyanto sedang menjalani sidang peninjauan kembali atau PK di PN Cirebon.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved