Kronologi Perdamaian Kasus Bocah Tewas Tertabrak Xpander di Belitung, Kata Polisi dan Ayah Korban

Korban yang meninggal bernama Andra dan pengemudi mobil Mitsubishi Xpander adalah Wenny.

Tayang:
Editor: Alza
Istimewa
Proses perdamaian kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan bocah 7 tahun tewas, antara kedua belah pihak di Kantor Lurah Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan. 

Ia mengatakan sudah menyerahkan proses tersebut kepada penasehat hukum. 

"Iya benar sudah damai, hari Kamis kemarin," katanya. 

Ia tak menampik berita perdamaian tersebut sudah tersebar di media sosial hingga dikomentari ratusan nitezen.

Ia memilih diam dan tidak mau membuka media sosial ataupun membaca komentar tersebut.

Restorative justive

Direktur Lalu Lintas (Dir Lantas) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kombes Pol Hendra Gunawan menyebutkan kasus kecelakaan di Belitung dilakukan Restorative Justive (RJ).

Menurut Kombes Pol Hendra Gunawan, dalam perkembangan kasus hukum tersebut diselesaikan dengan cara RJ.

Penyidik Satlantas Polres Belitung telah memperhatikan persyaratan untuk dilakukan RJ, Minggu (29/9/2024).

"Perkembangan hukum kasus ini dimungkinkan penyelesaian hukum dengan RJ.

Penyelesaian perkara di luar pengadilan, sejauh memenuhi unsur yang menjadi persyaratan dalam RJ dan tentunya Penyidik Polres Belitung sudah memperhatikan hal tersebut," sebut Kombes Pol Hendra Gunawan.

Beli ikan cupang

Lima hari setelah kejadian, suasana berkabung masih terasa di rumah orang tua korban, Monaf alias Gogon.

Di kediaman sederhana yang berlokasi di Kampung Laut, tidak jauh dari lokasi kecelakaan, terpal biru membentang di halaman kontrakan. 

Para kerabat terlihat duduk di teras rumah, berbicara dengan nada sedih mengenang peristiwa nahas tersebut.

Gogon mengenang detik-detik saat anak pertamanya, Andra, yang baru pulang sekolah, kembali pergi tanpa pamit.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved