Pilkada Serentak 2024

7.035 Pemilih Disabilitas Masuk dalam DPT Pilkada Serentak 2024 di Babel, Punya Hak Pilih yang Sama

Jumlah tersebut tersebar pada tujuh kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan jumlah paling banyak terdapat di Kabupaten Bangka.

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Novita
cimahikota.bawaslu.go.id
Ilustrasi Pilkada serentak 2024 - 7.035 Pemilih Disabilitas Masuk dalam DPT Pilkada Serentak 2024 di Babel, Punya Hak Pilih yang Sama 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Komisi Pemilihan Umum Povinsi Kepulauan Bangka Belitung (KPU Babel) terdapat 7.035 pemilih disabilitas yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Jumlah tersebut tersebar pada tujuh kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan jumlah paling banyak terdapat di Kabupaten Bangka.

"Sesuai dengan jumlah DPT terbanyak, disabilitas terbanyak di Kabupaten Bangka dengan 1.622 pemilih, Kabupaten Bangka Barat terdapat 1.242 pemilih disabilitas," kata Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yuli Restuwardi, saat dihubungi pada Senin (30/9/2024).

Selanjutnya, di Kota Pangkalpinang ada 919 pemilih disabilitas, Kabupaten Bangka Tengah 941 orang, Kabupaten Bangka Selatan 725 orang, Kabupaten Belitung Timur 760 orang dan Kabupaten Belitung 827 orang.

Ribuan pemilih penyandangan disabilitas itu terbagi dalam beberapa kategori disabilitas fisik, intelektual, mental, sensorik wicara, sensorik rungu dan juga sensorik netra.

KPU Babel memasastikan bakal memenuhi hak pilih bagi kaum penyandang disabilitas pada Pilkada Serentak 2024.

"Kami memastikan mereka akan mendapatkan hak yang sama dalam menyalurkan hak politiknya di Pilkada 2024. Pemilih mereka akan mendapat akses khusus yang memang berbeda dari masyarakat lainnya," terangnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung EM Osykar berharap agar KPU sebagai penyelenggara memastikan memberikan fasilitas dan layanan pada pemilih disabilitas sesuai dengan peraturan. 

"Sehingga pemilih disabilitas dapat memanfaatkan hak pilihnya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," ucap Osykar.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved