Pilkada 2024
Bawaslu Bangka Belitung Ingatkan Anggota DPRD Ikut Kampanye Pilkada Serentak 2024 Harus Cuti
Bawaslu Bangka Belitung mengingatkan agar anggota DPRD mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Kamri
POSBELITUNG.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung mengingatkan agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengajukan cuti di luar tanggungan negara apabila terlibat aktif dalam pelaksanaan kampanye calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.
Demikian juga berlaku bagi pejabat daerah lainnya dalam hal ini gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil Wwlikota, pejabat negara, serta pejabat daerah lainnya
Ketua Bawaslu Bangka Belitung, EM Osykar mengemukakan kewajiban anggota DPRD dan pejabat lainnya itu sesuai dengan Pasal 53 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada Serentak 2024.
Osykar menjelaskan sesuai PKPU, pejabat daerah dalam hal ini gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat negara, serta pejabat daerah lainnya dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam peraturan itu, dijelaskan bahwa status anggota DPRD yang termasuk dalam pejabat daerah diwajibkan untuk mengajukan cuti saat ikut dalam kampanye pada hari dan jam kerja.
"Ini jelas ada di peraturan KPU, untuk itu kami ingatkan sebagai bentuk pencegahan pada masa tahapan kampanye ini.
Penting juga kami ingatkan bahwa termasuk dalam ketentuan tersebut untuk tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.
Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan cuti di luar tanggungan negara," jelas Osykar, Rabu (9/10/2024).
Baca juga: Masa Kampanye Hari ke 14 Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Pangkalpinang Ungkap Tempat Dilarang APK
Ia menjelaskan sesuai aturan yang berlaku, surat izin kampanye itu wajib disampaikan kepada KPU sesuai tingkatan paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye dan ditembuskan kepada Bawaslu sesuai tingkatan.
"Jadi anggota DPRD yang ingin terlibat dalam kampanye wajib untuk mengajukan izin kampanye berupa cuti di luar tanggungan negara agar tidak ada pelanggaran saat pelaksanaan kampanye," tegas EM Osykar
Ia berharap semua pihak bisa menjalankan setiap ketentuan dan peraturan dalam pelaksanaan tahapan kampanye yang akan berlangsung sampai 25 November 2024 pmendatang.
"Kami berharap hal ini dapat dipatuhi oleh semua pejabat daerah yang akan melaksanakan kampanye dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024," jelasnya.
(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)
Bawaslu Bangka Belitung
kampanye
Pilkada Serentak 2024
EM Osykar
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Posbelitung.co
| Hujan Jadi Tantangan Partisipasi Pemilih di PSU Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus Bangka Barat |
|
|---|
| MK Sahkan Kemenangan di Pilkada Babel 2024, Pendukung Sambut Hidayat Arsani di Bandara Depati Amir |
|
|---|
| Kondisi Rumah Hidayat Arsani dan Posko Erzaldi Rosman Terlihat Sepi Jelang Putusan MK Hari Ini |
|
|---|
| Jelang Putusan MK Kantor KPU Bangka Belitung Sepi, Komisioner hingga Kepala Sekretariat ke Jakarta |
|
|---|
| Breaking News : Live Sidang Pembacaan Keputusan MK Sesi-1 untuk Pilkada |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20241009-Ketua-Bawaslu-Bangka-Belitung-EM-Osykar.jpg)