Pos Belitung Hari Ini

LIPSUS - News Analysis: Seharusnya Kasus Rp300 T Jadi Momentum

Praktik penyelundupan timah bukan hal baru. Beberapa kasus juga terjadi beberapa tahun yang lalu. 

Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
Pos Belitung Hari Ini edisi Rabu, 9 Oktober 2024 

News Analysis

Dr Dwi Haryadi (Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Balitung)

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Praktik penyelundupan timah bukan hal baru. Beberapa kasus juga terjadi beberapa tahun yang lalu. 

Khusus 2024, paling tidak, tercatat yang terungkap di Pangkalpinang, Bangka Barat dan Bangka Selatan. 

Beberapa di antaranya timah selundupan dari Pulau Belitung

Adanya penyelundupan dapat terjadi karena banyak faktor, di antaranya asal usul timah yang tidak jelas sehingga tidak mungkin dijual melalui jalur resmi karena legalitas dan dokumen jelas tidak ada, atau bisa juga jelas asalnya namun untuk mendapatkan keuntungan yang besar maka diselundup untuk dijual di pasar gelap.

Dari hasil investigasi di atas, terungkap bahwa ada 3 jalur, yaitu pelabuhan resmi, jalur tikus atau disimpan di smelter guna mengurus ET.

Dari ketiganya, tentu melalui jalur resmi artinya akan berusaha mengelabui petugas dengan manifest barang, namun di dalamnya ada timah sebagaimana yang pernah terungkap beberapa waktu lalu.

Baca juga: LIPSUS - Penyelundupan Timah di Belitung Merajalela

Hal ini menuntut adanya pengawasan dan ketegasan dari pihak yang berwenang terkait barang-barang yang dikirim via pelabuhan resmi, harus dicek kebenaran antara isi truk dengan dokumennya.

Kedua, jalur pelabuhan tikus. Ini juga harus ada pemetaan oleh aparat penegak hukum mana-mana pelabuhan tikus yang potensial menjadi jalur mengangkut timah selundupan dari Belitung ke Bangka.

Butuh partisipasi masyarakat juga mengingat pelabuhan tikus ini biasanya jauh dari keramaian, sulit diakses, dilakukan di malam hari.

Kondisi ini dan tentu masyarakat sekitar yang lebih mengetahuinya sehingga penting jika ada yang mencurigakan masyarakat bisa segera melapor.

Ketiga, dengan menyimpan di smelter ini menunjukkan bahwa ada yang menampung timah yang tentu harus dicek asal usulnya, IUP-nya dan lain-lain.

Jika tidak, maka ada jeratan UU Minerba karena sudah menampung dan menyimpan timah ilegal.

Berbagai upaya untuk menutup celah penyelundupan timah dari Belitung ke Bangka atau bahkan lanjut ke negara lain tentu harus dilakukan dengan serius dan ada kolaborasi banyak pihak yang berwenang, termasuk partisipasi masyarakat.

Baca juga: LIPSUS - Ganti Aktor

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved