Pilkada 2024

Jumlah Surat Suara Cadangan Pilgub Bangka Belitung 2024, KPU Estimasikan Jadwal Tiba di Babel

KPU Bangka Belitung selanjutnya akan mencetak 1.113.169 surat suara untuk Pilgub Bangka Belitung 2024.

Editor: Kamri
Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Ketua KPU Bangka Belitung, Husin mengemukakan proses cetak surat suara Pilkada Bangka Belitung 2024 akan selesai produksi pada tanggal 17 Okober 2024. KPU Bangka Belitung akan mencetak 1.113.169 surat suara untuk Pilgub Bangka Belitung 2024. 

Sementara proses cetak surat suara untuk Pilbup (Pemilihan Bupati) Bangka Barat dan Belitung hari ini selesai produksi," jelasnya.

"Percetakan dilakukan PT Gramedia Cikarang.

Selanjutnya, pada tanggal 17 jajaran KPU dan Bawaslu Provinsi serta KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota, beserta pihak Polda dan Kejati akan melakukan monitoring (ke lokasi percetakan) secara langsung," tuturnya.

Usai produksi surat suara selesai, jelas Husin, proses pengiriman surat suarat rencananya akan berlangsung selama 10 hari.

"Estimasi surat suara sampai ke Pulau Bangka dan Belitung tanggal 1 November 2024," ungkapnya.

KPU Bangka Belitung akan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian untuk memastikan kelancaran tahapan pengiriman surat suara.

"Pada saat pengiriman dari penyedia ke Pulau Bangka dan Belitung tentu akan dilakukan pengawalan pihak kepolisian," jelas Husin.

Buka Layanan Pindah Memilih

Sementaraitu, KPU Bangka Belitung membuka layanan pindah memilih bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai pemilih Pilkada Serentak 2024.

Kemudahan bisa pindah tempat memilih diberikan untuk mempermudah pemilih saat menyalurkan hak suaranya sehingga partisipasi pemilih bisa meningkat.

Layanan pindah memilih telah dimulai pada pertengahan September 2024 lalu.

"Selanjutnya layanan pindah memilih itu akan dibuka berlangsung hingga 20 November, atau tujuh hari sebelum pelaksanaan Pilkada nanti," ungkap Komisioner Perencanaan Data dan Informasi KPU Babel Yuli Restuwardi saat dihubungi pada Rabu (9/10/2024).

Baca juga: KPU Bangka Belitung Bakal Gelar Debat Terbuka Cagub-Cawagub 3 Kali, Debat Pertama 5 Oktober

Layanan pindah memilih secara umum diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk dalam 10 kondisi tertentu.

Dari 10 kondisi tersebut, beberapa syarat layanan pindah memilih akan ditutup 30 hari jelang Pilkada Serentak 2024, sedangkan yang lainnya 7 hari sebelum hari pelaksanaan.

"Kalau kita jabarkan, yang diperbolehkan pindah memilih tersebut, yakni pemilih dalam kategori menjalankan tugas di daerah lain, sedang dirawat inap, ataupun sedang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.

Kemudian tugas belajar, pindah domisili juga diperkenakan pindah tempat memilih," jelasnya

Pelayanan pindah memilih bisa dilakukan di kantor KPU kabupaten/kota ataupun sekretariat PPK dan PPS di wilayah masing-masing.

"Akan tetapi ada beberapa persyaratan dokumen yang harus dibawa oleh pemilih saat melakukan proses pindah memilih tersebut," jelasnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved