Berita Bangka Belitung

Job Fair Pangkalpinang 2024 Wajibkan Kartu AK-1, Berikut Panduan Membuatnya Secara Online

Kartu ini menjadi syarat utama yang harus dipenuhi sebelum melamar pekerjaan baik di sektor publik maupun swasta.

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Kamri
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti. 

POSBELITUNG.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang akan menggelar Job Fair Pangkalpinang 2024.

Para pencari kerja yang ingin mengikuti acara Job Fair ini diwajibkan memiliki Kartu AK-1 atau Kartu Kuning.

Kartu ini menjadi syarat utama yang harus dipenuhi sebelum melamar pekerjaan baik di sektor publik maupun swasta.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti mengemukakan Kartu AK-1 berfungsi sebagai alat pendataan resmi para pencari kerja dan diperlukan untuk melamar pekerjaan di berbagai perusahaan yang berpartisipasi dalam Job Fair Pangkalpinang 2024.

"Setiap pencari kerja wajib memiliki Kartu AK-1 sebelum melamar pekerjaan. Dengan kartu ini, mereka akan terdata dan berkesempatan mengikuti berbagai program disnaker, termasuk pelatihan dan informasi lowongan kerja," ujar Amrah kepada Bangkapos.com, Minggu (13/10/2024).

Bagi masyarakat yang belum memiliki Kartu AK-1 dapat membuatnya secara online tanpa harus datang langsung ke kantor Dinas Tenaga Kerja.

Berikut cara pendaftaran Kartu AK-1 secara online:

1. Akses situs resmi Disnaker di https://siapkerja.kemnaker.go.id.

2. Daftar akun dengan mengisi data pribadi yang dibutuhkan, seperti NIK, nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon.

3. Setelah mendaftar, login ke akun dan lengkapi profil.

4. Pilih layanan AK-1, verifikasi data, dan cetak Kartu AK-1 secara online.

"Selain mempermudah pembuatan Kartu AK-1 secara online, teknologi barcode juga akan digunakan selama Job Fair.

Para pencari kerja hanya perlu memindai barcode untuk mendapatkan informasi lowongan pekerjaan tanpa harus membawa dokumen fisik dalam jumlah besar," jelas Amrah.

Baca juga: Bawaslu Belitung Undang Awak Media Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

Amrah juga menambahkan bahwa proses pembuatan Kartu AK-1 kini lebih mudah dan cepat dengan adanya layanan online. 

"Kami ingin membantu masyarakat agar lebih mudah mengakses layanan ini, oleh karena itu kami sediakan pendaftaran online.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved