Perbandingan Gaji Presiden Sejak Soekarno Hingga Prabowo, Ada yang Dapat Rp20 Ribu Per Bulan

Besaran gaji yang diterima presiden dan wapres tersebut, telah diatur di dalam undang-undang.

Editor: Alza
(TribunTrends/Instagram @jokowi @pdiperjuangan)
Mantan Presiden Megawati dan Joko Widodo. 

POSBELITUNG.CO - Berikut perbandingan gaji Presiden dan Wakil Presiden RI dari tahun 1945 hingga 2024.

Besaran gaji yang diterima presiden dan wapres tersebut, telah diatur di dalam undang-undang.

Presiden ke-1 RI Soekarno pada tahun 1960-an menerima gaji Rp20 ribuan setiap bulan.

Sementara Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto mengantongi Rp62 juta per bulan dan wakil presiden Gibran Rp42 juta setiap bulannya.

Prabowo dan Gibran resmi dilantik sebagai Presiden-Wakil Presiden RI periode 2024-2029, Minggu (20/10/2024).

Gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam UU Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam Pasal 2 Ayat 1 UU itu, disebutkan bahwa gaji pokok presiden besarannya enam kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Sementara itu, pada pasal 2 Ayat 2 dituliskan, gaji pokok untuk wakil presiden besarannya empat kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Adapun, nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah gaji pokok untuk Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ketua Mahkamah Agung (MA), yakni sebesar Rp5.040.00 per bulan.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000.

Dengan pengaturan tersebut, gaji pokok presiden bisa mencapai Rp30.240.000 per bulan (6 x Rp5.040.00).

Sedangkan gaji wakil presiden sebesar Rp20.160.000 per bulan (4 x 5.040.000).

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga menerima tunjangan jabatan. 

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan untuk Pejabat Negara, tunjangan jabatan presiden ditetapkan sebesar Rp32,5 juta per bulan.

Dengan demikian, maka total pendapatan presiden bisa mencapai sekitar Rp62,7 juta per bulan dan wakil presiden sebesar Rp42,16 juta per bulan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved