Perbandingan Gaji Presiden Sejak Soekarno Hingga Prabowo, Ada yang Dapat Rp20 Ribu Per Bulan

Besaran gaji yang diterima presiden dan wapres tersebut, telah diatur di dalam undang-undang.

Editor: Alza
(TribunTrends/Instagram @jokowi @pdiperjuangan)
Mantan Presiden Megawati dan Joko Widodo. 

Meski terdapat perbedaan jumlah gaji, baik presiden maupun wakil presiden mendapatkan kompensasi yang signifikan atas tanggung jawab besar yang mereka emban dalam menjalankan pemerintahan dan menjaga stabilitas negara.

Sebagai informasi, besaran itu hanya hitungan kotor dan bisa lebih besar karena belum termasuk tunjangan dan fasilitas melekat lainnya.

Perbandingan Gaji Presiden Indonesia dari Masa ke Masa

Dari Indonesia merdeka hingga saat ini, negara ini telah dipimpin oleh tujuh presiden.

Indonesia sendiri menganut sistem pemerintahan presidensial, yakni seorang presiden jadi kepala negara sekaligus pemimpin pemerintahan.

Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung untuk masa jabatan lima tahun dan bisa mencalonkan kembali untuk satu periode berikutnya.

Berikut adalah ulasan perbandingan gaji presiden dari masa ke masa, mulai dari Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), dilansir Grid.id:

Jokowi

Jokowi merupakan Presiden ke-7 RI yang baru saja menyelesaikan masa tugasnya sebagai pemimpin negara pada Minggu (20/10/2024).

Sebelumnya, dia memenangkan dua periode sebagai presiden, pertama pada periode 20 Oktober 2014 hingga 20 Oktober 2019 dengan didampingi oleh Muhammad Jusuf Kalla sebagai wakil presiden.

Kemudian, kedua pada periode 20 Oktober 2019 hingga 2024 dengan didampingi oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Jokowi diketahui menerima gaji plus tunjangan sebesar Rp62.740.000 per bulan.

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

Lalu, Presiden ke-6 diduduki oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Sama seperti Jokowi, SBY juga menduduki jabatan presiden selama dua periode, yakni sejak 20 Oktober 2004 hingga 20 Oktober 2014.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved