Perbandingan Gaji Presiden Sejak Soekarno Hingga Prabowo, Ada yang Dapat Rp20 Ribu Per Bulan

Besaran gaji yang diterima presiden dan wapres tersebut, telah diatur di dalam undang-undang.

Editor: Alza
(TribunTrends/Instagram @jokowi @pdiperjuangan)
Mantan Presiden Megawati dan Joko Widodo. 

Semasa pemerintahannya itu, diketahui belum ada wakil presiden terpilih.

Adapun, jumlah gaji yang diterima Habibie saat menjabat presiden hampir sama dengan Soeharto, yaitu Rp32.000.000 per bulan.

Soeharto

Soeharto menjabat sebagai presiden ke-2 mulai 12 Maret 1967 hingga 21 Mei 1998.

Saat awal menjabat, gaji Soeharto sebesar Rp75.000 per bulan. 

Lalu, pada 1979 naik menjadi Rp3.000.000. 

Kemudian, pada akhir jabatannya, gaji Soeharto mencapai Rp30.000.000

Semasa pemerintahannya, Soeharto didampingi oleh enam wakil presiden, sebagai berikut:

- Hamengkubuwono IX (24 maret 1973 - 23 Maret 1978)

- Adam Malik (23 Maret 1978 - 11 Maret 1983)

- Umar Wirahadikusumah (11 Maret 1983 - 11 Maret 1988)

- Soedharmono (11 Maret 1988 - 11 Maret 1993)

- Try Sutrisno (11 Maret 1993 - 11 Maret 1998)

- Bacharuddin Jusuf Habibie atau dikenal BJ Habibie (11 Maret 1998 - 21 Mei 1998)

Soekarno

Soekarno merupakan presiden pertama Indonesia yang menjabat pada periode 18 Agustus 1945 hingga 12 Maret 1967.

Dia memimpin negara dengan didampingi oleh Mohammad Hatta.

Namun, pada 1 Desember 1956, Mohammad Hatta mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil presiden dan setelah itu terjadi kekosongan jabatan.

Awal menjabat, gaji Soekarno sebagai presiden sebanyak Rp1.000 per bulan. 

Kemudian, pada periode 1960-an, gajinya naik menjadi Rp20.000.

Sebagian artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul Soeharto dapat Lonjakan Kenaikan Gaji Tertinggi, Inilah Perbandingan Gaji Presiden Indonesia dari Masa ke Masa, Punya Soekarno Sekarang Hanya Cukup untuk Bayar Parkir Motor

(Tribunnews.com/Rifqah) (Grid.id/Tatik Ariyani)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved