Sosok

Tampang Zarof Ricar Sosok Pejabat MA, Makelar Kasus Ronald Tannur Kantongi Uang Hampir Rp1 Triliun

Di rumah Zarof Ricar di Senayan Jakarta dan hotel di Bali, penyidik Kejagung menemukan uang tunai Rp 920.912.303.714

|
Editor: Alza
Dok Kejagung
TAMPANG mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, saat digiring petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) menuju mobil tahanan usai jalani pemeriksaan kasus pemufakatan suap kasasi Ronald Tannur di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Jumat (25/10/2024). 

- Mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427;

- Mata  uang asing sebanyak USD 1.897.362;

- Mata uang asing sebanyak EUR 71.200;

- Mata uang asing sebanyak HKD 483.320;

- Mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000.

Jika dikonversikan maka setara dengan Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar)

- Logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total logam mulia jenis emas antam seberat 46,9 kg.

- 1 (satu) buah dompet warna pink ditemukan: 

- 12 (dua belas) keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;

- 1 (satu) keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram;

- 1 (satu) buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram;

- 1 (satu) dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599;

- 1 (satu) buah plastik warna abu-abu berisikan 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;

- 3 (tiga) lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025;

- 3 (tiga) lembar kwitansi toko emas mulia.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved