Berita Belitung

Potensi Geopark Belitong Bisa Jadi Alasan Naikkan Status Bandara HAS Hanandjoeddin

Dalam upaya mendukung pengembangan Geopark Belitong, Pemkab Belitung membuka peluang kerja sama dengan BUMN

Editor: Kamri
Dokumentasi Posbelitung.co
Lubang bekas galian tambang yang dikenal dengan nama Open Pit terletak di Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi bagian dari geosite Geopark Belitong. 

POSBELITUNG.CO – Dalam upaya mendukung pengembangan Geopark Belitong, Pemkab Belitung membuka peluang kerja sama dengan BUMN melalui penyaluran corporate social responsibility (CSR) di lokasi geosite yang telah memiliki Detailed Engineering Design (DED). 

Pj Bupati Belitung, Mikron Antariksa menilai keterlibatan pihak BUMN bisa mempercepat proses pembangunan dan perbaikan geosite yang menjadi destinasi unggulan geopark.

Menurut Mikron, potensi Geopark Belitong sangat besar dan bahkan bisa menjadi alasan untuk menaikkan status Bandara HAS Hanandjoeddin.

Geopark yang memiliki potensi internasional yang besar ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menyikapi hal ini, jelas Mikron, pihaknya mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencanangkan prioritas pengembangan Geopark Belitong yang jelas dan terarah.

"Potensi geopark ini sangat besar, bahkan bisa menjadi alasan untuk menaikkan status Bandara HAS Hanandjoeddin menjadi bandara internasional.

Seiring dengan itu, kami mengusulkan agar provinsi mencanangkan prioritas pengembangan geopark yang jelas dan terarah.

Dimulai dari infrastruktur, pemberdayaan kearifan lokal, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM)," ungkap Mikron Antariksa saat menerima kunjungan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Beliadi, Senin (28/10/2024).

Ia juga menyoroti masalah batu satam yang juga menjadi salah satu geosite unggulan.

Menurut Mikron, koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten masih kurang sinkron terkait masalah batu satam ini.

Sejauh ini jelasnya, belum ada regulasi dari Pemprov Bangka Belitung yang mengatur masalah penjualan batu satam di Pulau Belitung.

"Saat ini, belum ada regulasi provinsi yang mengatur penjualan batu satam di dua kabupaten, yakni Belitung dan Belitung Timur.

Meski Belitung telah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2021, aturan turunannya belum ada.

Banyak langkah yang telah dilakukan, namun masih tersebar dan kurang terkoordinasi," jelas Mikron.

Baca juga: Geopark Belitong Butuh Perbaikan Struktural, Ini Usulan Pj Bupati Belitung

Ia mengatakan koordinasi perlu diperbaiki dan dipusatkan agar pengembangan geopark menjadi lebih efektif dan terstruktur. 

Halaman
123
Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved