Bawaslu Babel Sebut 2 Akun TikTok Terdeteksi Ada Konten Kebencian, Osykar: Akan Dilakukan Takedown

Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung EM Osykar menyampaikan, dua akun TikTok tersebut dilakukan penindakan untuk dihapus.

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Alza
Istimewa
Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung EM Osykar. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung bertindak tegas pada dua akun media sosial yakni aplikasi TikTok.

Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung EM Osykar menyampaikan, dua akun TikTok tersebut dilakukan penindakan untuk dihapus.

Lantaran diduga memuat konten yang mengandung unsur ujaran kebencian, yang mengarah terhadap salah satu pasangan Calon Gubernur (Cagub) Bangka Belitung.

Untuk itu Osykar menjelaskan, akun-akun itu saat ini telah diajukan takedown (dihapus) pada pihak Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Dua akun media sosial TikTok ini merupakan hasil pengawasan patroli siber Bawaslu Provinsi Bangka Belitung.

Memang dari isi konten sudah memenuhi unsur ujaran kebencian dan akan diajukan untuk segera ditake down oleh BSSN,” ujar Osykar Kamis,(7/11/2024).

Menurut Osykar, berdasarkan hasil patroli siber oleh pihaknya, akun itu diduga mengupload unggahan yang memuat unsur ujaran kebencian, sehingga diduga melanggar pasal 28 Ayat (2) UU ITE.

Seperti diketahui, pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) merupakan tindakan yang dilarang.

“Ini pasal yang kami duga dilanggar oleh akun media sosial tersebut.

Maka tentu akan kami lakukan langkah tindakan untuk melakukan take down dengan berkoordinasi dan berkolaborasi langsung dengan BSSN dan tentunya melibatkan kominfo selaku wewenang penuh terhadap usulan take down akun tersebut,” tuturnya.

Usai adanya temuan itu, Osykar juga mengimbau agar akun pasangan calon yang terdaftar di KPU untuk tidak melakukan kampanye yang memuat unsur ujaran kebencian, hoaks dan SARA.

"Untuk pelanggaran akun yang terdaftar di KPU akan langsung ditindak oleh Bawaslu, tidak hanya sebagai unsur ujaran kebencian melainkan juga bisa termasuk dugaan pelanggaran pemilihan," terangnya.

Tim Cagub No 1 lapor Bawaslu

Sebelumnya, Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung nomor urut 1, Erzaldi Rosman Djohan-Yuri Kemal Fadlullah melayangkan laporan dugaan pelanggaran kampanye ke Bawaslu Provinsi Bangka Belitung.

Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Erzaldi-Yuri Kemal, Muhammad Irham menyebutkan, laporan itu terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye usai adanya spanduk bernada provokatif.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved