Bawaslu Babel Sebut 2 Akun TikTok Terdeteksi Ada Konten Kebencian, Osykar: Akan Dilakukan Takedown

Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung EM Osykar menyampaikan, dua akun TikTok tersebut dilakukan penindakan untuk dihapus.

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Alza
Istimewa
Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung EM Osykar. 

Menurut Irham, spanduk bernada provokatif yang terpasang pada dua titik di wilayah Belitung.

"(Dugaan pelanggaran kampanye itu) dilaporkan ke Bawaslu Babel pada selasa, 5 November 2024 kemarin sekitar jam 14:00 wib.

Sudah diterima oleh sekretariat Bawaslu," ujar Irham, Kamis (7/11/2024).

Irham menjelaskan, pada awalnya dua spanduk tersebut ditemukan oleh Tim Pemenangan Beramal korwil Belitung pada hari Jumat 1 November 2024 yang lalu, di samping jalan Tanjung Binga dan tanjung tinggi, Belitung.

"Kami sudah menyampaikan laporan secara resmi ke pihak bawaslu, perbuatan ini jelas mencederai deklarasi damai yang sudah kita tandatangani bersama2 paslon, parpol, kpu, bawaslu, forkopimda, dan pihak-pihak lainnya," tambahnya.

Dikatakan Irham, usai adanya laporan itu dirinya juga meminta pada seluruh pendukung pasangan calon nomor urut 1 agar tetap tenang dan terus menggunakan kampanye yang sopan santun dan tidak menebar fitnah. 

"Kami mengutuk keras tindakan bernuansa black campign ini karena merusak kondusifitas pilkada damai," sebutnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung EM Osykar memberkan jika pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran dari tim pemenangan salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. 

Osykar menyebutkan pihaknya akan melakukan kajian terhadap laporan dugaan
pelanggaran yang diterima tersebut.

“Bawaslu sudah menerima laporan dugaan pelanggaran, tentu ini akan kami kaji dan kami juga meminta agar pelapor memenuhi segala persyaratan agar segala bentuk dugaan pelanggaran dapat ditangani sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ucap. Osykar.

Dijelaskan oleh EM Osykar bahwa saat ini Bawaslu Babel sudah melakukan rapat pleno.

Berdasarkan hasil rapat pleno bahwa laporan tersebut belum menyertakan siapa pihak terlapor sehingga laporan belum dapat dikatakan sebagai syarat formal.

Oleh karena itu Bawaslu Babel memberikan ruang kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal seperti identitas terlapor paling lambat dua hari sejak disampaikannya pemberitahuan.

Apabila sudah lengkap, dijelaskan Osykar akan diproses sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran oleh Bawaslu.

“Tentu ada mekanisme dan proses dalam pelaporan dugaan pelanggaran yang kita lakukan, seluruh syarat formil dan materil harus terpenuhi agar laporan dapat ditindaklanjuti.

Kami berharap tidak ada pihak yang dapat merusak iklim pilkada damai di Bangka Belitung,” pungkasnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved