Bocoran Kenaikan Gaji PNS 2025, Daftar Gaji PNS, TNI, Polri Berdasarkan Golongan I, II, III dan IV
Gaji pegawai golongan IVa pada tahun 2025 akan mendapatkan sebesar Rp3.287.800-Rp 5.399.900.
Golongan I (Rp 1.938.500-Rp 2.900.900)
Golongan II (Rp 2.116.900-Rp 3.071.200)
Golongan III (Rp 2.206.500-Rp 3.201.200)
Golongan IV (Rp 2.299.800-Rp 3.336.600)
Golongan V (Rp 2.511.500-Rp 4.189.900)
Golongan VI (Rp 2.742.800-Rp 4.367.100)
Golongan VII (Rp 2.858.800-Rp 4.551.100)
Golongan VIII (Rp 2.979.700-Rp 4.744.400)
Golongan IX (Rp 3.203.600-Rp 5.261.500)
Golongan X (Rp 3.339.600-Rp 5.484.000)
Golongan XI (Rp 3.480.300-Rp 5.716.000)
Golongan XI (Rp 3.627.500-Rp 5.957.800)
Golongan XIII (Rp 3.781.000-Rp 6.209.800)
Golongan XIV (Rp 3.940.900-Rp 6.472.500)
Golongan XV (Rp 4.107.600-Rp 6.746.200)
Golongan XVI (Rp 4.281.400-Rp 7.031.600)
Golongan XVII (Rp 4.462.500-Rp 7.329.900)
Gaji Polri 2024
Gaji Polri tahun 2024 diatur berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2024.
Berikut cinciannya:
- Golongan I (Tamtama)
Bhayangkara Dua (Bharada) (Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300)
Bhayangkara Satu (Bharatu) (Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000)
Bhayangkara Kepala (Bharaka) (Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400)
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) (Rp 1.946.800 - Rp 3.006.000)
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) (Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700)
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol) (Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700)
- Golongan II (Bintara)
Brigadir Polisi Dua (Bripda) (Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700)
Brigadir Polisi Satu (Briptu) (Rp 2.343.100 - Rp 3.850.500)
Brigadir Polisi (Brigpol) (Rp 2.416.400 - Rp 3.971.000)
Brigadir Polisi Kepala (Bripka) (Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200)
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) (Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300)
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) (Rp 2.650.300 - Rp4.355.400)
- Golongan III (Perwira Pertama)
Inspektur Polisi Dua (Ipda) (Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300)
Inspektur Polisi Satu (Iptu) (Rp 3.046.600 - Rp 5.006.500)
Ajun Komisaris Polisi (AKP) (Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100)
- Golongan IV (Perwira Menengah)
Komisaris Polisi (Kompol) (Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600)
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) (Rp 3.341.500 - Rp 5.491.200)
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) (Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000)
- Golongan IV (Perwira Tinggi)
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) (Rp 3.553.800 - Rp 5.840.100)
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) (Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800)
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) (Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200)
Jenderal Polisi (Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500)
Baca juga: Kenaikan Gaji PNS 2025 Berapa Persen dari Gaji Pokok? Intip Perkiraan Besaran Gaji Terbaru
Gaji TNI 2024
Gaji TNI tahun 2024 diatur berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024.
Berikut rinciannya:
- Golongan I (Tamtama)
Prajurit II/ Kelas II (Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300)
Prajurit I/ Kelas I (Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000)
Prajurit Kepala/ Kelas Kepala (Rp 1.887.000 - Rp 2.915.000)
Kopral II (Rp 1.916.800 - Rp 3.000.000)
Kopral I (Rp 2.007.700 - Rp Rp 3.100.700)
Kepala Kopral (Rp 2.070.500-Rp 3.197.700)
- Golongan II (Bintara)
Sersan II (Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700)
Sersan I (Rp 2.343.000 - Rp 3.850.500)
Sersan Kepala (Rp 2.116.400 - Rp 3.971.000)
Sersan Mayor (Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200)
Pembantu Letnan II (Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300)
Pembantu Letnan I (Rp 2.650.000 - Rp 4.335.400)
- Golongan III (Perwira Pertama)
Letnan II (Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300)
Letnan I (Rp 3.046.600 - Rp 5.096.500)
Kapten (Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100)
- Golongan IV
a. Perwira Menengah
Mayor (Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600)
Letnan Kolonel (Rp 3.341.200 - Rp 5.491.200)
Kolonel (Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000)
b. Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama (Rp 3.553.800 - Rp 5.810.100)
Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda (Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800)
Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya (Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200)
Tunjangan PNS 2024
Selain mendapatkan gaji pokok, pegawai berstatus PNS, termasuk TNI dan Polri juga akan menerima tunjangan sesuai jabatan dan instansi masing-masing.
Dilansir dari laman BKN, tunjangan bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat dibebankan kepada APBN. Sedangkan tunjangan bagi PNS yang bekerja di instansi pemerintah daerah akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tunjangan yang akan diterima PNS meliputi:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan pangan
- Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
(SerambiNews.com/Tribunperiangan)
Penyampaian Aspirasi Masyarakat ke DPRD Belitung Timur Makin Mudah, Cukup Klik Raje Kampong |
![]() |
---|
Daftar KPM Tiap Kecamatan Penerima Bantuan Beras di Pangkalpinang, Agustus 2025 Tunggu Pusat |
![]() |
---|
Kalender 2025 Lengkap dengan Weton 4 Agustus 2025, Pasaran Jawa Hari Apa? |
![]() |
---|
Jalan Sehat HUT ke 49 PT Timah Tbk di Bangka Barat, Bupati: Bentuk Nyata Semangat Kebersamaan |
![]() |
---|
Cek Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 3 Agustus 2025, Naik atau Turun? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.